KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sedikitnya ada 27 perkebunan besar swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Semuanya telah memiliki izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Sebab amdal wajib dimiliki PBS untuk meningkatkan perizinan berikutnya.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten Kapuas, Eptedy menjelaskan, pastinya semua PBS yang ada sudah memenuhi izin amdalnya. Bila itu tidak dilakukan, tentunya izin yang dimiliki tidak bisa dinaikan, misalnya menjadi izin arahan lokasi ke izin usaha perkebunannya.
“Jadi, setiap PBS yang sudah mengantongi izin arahan hukum wajib untuk memenuhi izin amdalnya. Bila itu tidak dilakukan, izin yang dimiliki tidak akan dinaikan ke izin yang lebih tinggi,” papar Septedy, Selasa (22/11/2016) di Kuala Kapuas.
Dikatakan, selain izin amdal, juga ada perizinan lainnya yang harus dipenuhi pihak PBS, seperti izin hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh kementrian dan izin-izin lainnya.
Septedy menambahkan, untuk izin arahan saja, banyak proses dan tahapan yang harus dilalui, termasuk pembebasan lahan dari masyarakat. Bila PBS telah menyelesaikan pembebasan lahan dengan masyarakat, baru izin bisa dinaikan menjadi izin usaha perkebunan (IUP).
Selanjut pihak perusahaan harus mengurus izin usaha perkebunan bibit (IUPB), baru kemudian perusahaan melakukan pembibitan sesuai dengan kebutuhan.
“Perlu diingat, untuk menyelesaikan semua perizian yang ada, pihak perusahaan terlebih dulu menyelesaikan HGU-nya terlebih dulu, baru izin lainnya bisa diberikan. Itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi perusahaan,” jelas Septedy. (nad)
Discussion about this post