KALAMANTHANA, Tenggarong – Luar biasa kelakuan PNS di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara yang satu ini. Selain sebagai aparatur, dia pengedar sabu-sabu. Lebih ironis lagi, dia melibatkan anak kandungnya. Akhirnya, keduanya pun diringkus polisi.
Semua terungkap ketika Kepolisian Sektor Tenggarong mengamankan seorang pelajar SMP berinisial Ri (13), warga Kelurahan Panji, Senin (21/11) lalu. Ri kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan, Ri ternyata diminta mengantarkan sabu-sabu tersebut oleh ayah kandungnya, So (35). So ini, oleh polisi, disebut seorang PNS di lingkungan Pemkab Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen menjelaskan, anggota Polsek Tenggarong semula mengamankan Ri sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Bougenvile, RT 8, Kelurahan Sukarame, Tenggarong. Semula, kata Kapolres, pihaknya mendapat informasi jika di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Setelah melakukan penggeledahan terhadap Ri, polisi menemukan benda yang diduga sebagai sabu di sebuah amplop berwarna hijau yang ia pegang.
Bocah malang tersebut pun akhirnya dibawa polisi ke Mapolsek Tenggarong. “Dari hasil pengembangan, ternyata ia diminta ayahnya untuk mengantar barang tersebut kepada seorang pemesan. Kami pun menyayangkan ulah ayahnya tersebut,” kata Fadillah.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka So di rumahnya sekitar pukul 18.00 Wita. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui jika narkoba di tangan anaknya tersebut berasal dari dirinya.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumahnya, akhirnya menemukan sejumlah barang bukti di kamarnya. Ada 10 bong, dua bal plastik klip kecil, dua buah alat suntik, kotak rokok Dji Sam Soe berisikan 4 sendok takar, gunting, amplop lebaran warna hijau, korek api gas warna kuning, 19 plastik dan sebuah ponsel.
Di lihat dari barang bukti yang diamankan, polisi menduga jika So merupakan pengedar yang sudah lama beraksi. Akibat ulahnya tersebut, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 Junto 112 Undang-Undang 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kita harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami menyayangkan ayah kandung mengajak anaknya berbisnis narkoba,” tutup Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen Kapolres. (tnk/ik)
Discussion about this post