KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ada-ada saja. Seorang tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diam-diam mendaftar ikut program transmigrasi lokal. Sekadar ingin dapat rumah dan tanah?
Sayangnya, belum apa-apa, ulah tenaga honorer di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi itu, sudah ketahuan. Akibatnya, impiannya untuk mendapatkan kunci rumah translok urung jadi kenyataan.
Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Sukiran menegaskan, setiap warga yang ikut transmigrasi tentunya harus standby di tempat dan tidak boleh meninggalkan lokasi.
“Perlu diingat, setiap warga transmigrasi itu di-SK-kan bupati dengan berbagai perjanjian yang wajib diditaati. Perjanjiannya antara lain warga tidak boleh memindahtangankan lokasi dan rumah yang sudah diberikan dan setiap warga wajib menggarap lahan dan pekarangan dan tidak boleh meninggalkan,” katanya kepada KALAMANTHANA.
Untuk itu, jika ada tenaga honorer yang ikut program tersebut, tentunya yang bersangkutan harus berada di tempat untuk menggarap lahan dan pekarangan yang diberikan, jika itu bisa dilakukan. Namun jika tidak, harus memilih ingin tetap jadi tenaga honorer atau warga transmigrasi.
Diakuinya pihak pantia merasa kecolongan karena tidak mengetahui jika yang bersangkutan tenaga honorer. “Saya sudah mewanti-wanti kepada yang bersangkutan agar memilih salah satu, mau tetap jadi tenaga honorer atau warga transmigrasi. Itu harus dinyatakan dalam bentuk surat yang diketahui pimpinannya,” ucap Sukiran. (nad)
Discussion about this post