KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas berencana menambah luasan kawasan transmigrasi dari 150 ribu hektar menjadi 227 ribu hektar.
Penambahan luasaan kawasan transmigrasi ini sehubungan akan dimasukannya desa-desa sekitar ke dalam kawasan transmigrasi sehingga pembangunan desa dapat dibantu melalui program-program transmigrasi.
“Selama ini desa-desa sekitar yang awalnya memberikan lahan transmigrasi justru tidak tersentuh. Seperti Desa Dadahup yang merupakan desa awal, justru tidak masuk kawasan trans, termasuk juga Desa Lamunti yang banyak memberikan lahan transmigrasi, juga tidak masuk kawasan,” kata Kepala Dinas Transmigrasi (Distran) Kapuas Sukiran, Jumat (25/11/2016) di Kuala Kapuas.
Menurutnya, kalau tidak masuk kawasan, pihaknya tidak bisa membangun di desa itu. Maka dari itu diusulkan desa-desa sekitar agar masuk dalam kawasan transmigrasi karena ke depan program pembangunan transmigrasi harus dalam kawasan, tidak boleh di luar.
Setidaknya ada 19 desa yang berada di sekitar pemukiman transmigrasi akan dimasukan ke dalam kawasan transmigrasi. Dengan demikian, jumlah kawasan transmigrasi setempat bertambah dari semula 150 ribu hektar menjadi seluas 227 ribu hektar.
“Penambahan luasan kawasan ini yang mau kita usulkan kepada Kementerian Transmigrasi. Dengan demikian kawasan transmigrasi kita nanti terdiri dari 45 unit pemukiman transmigrasi (UPT) dan 19 desa,” ungkapnya.
Lantas, apakah pembangunan dari program transmigrasi di 19 desa tersebut nantinya tidak tumpang tindih dengan program pembangunan yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD)? Menurut Sukiran pembangunan tidak akan tumpang selama kegiatannya dikoordinasikan dengan baik.
Bukan berarti, kata dia, desa yang masuk dalam kawasan transmigrasi lalu program pembangunan lainnya tidak boleh masuk. “Boleh saja, tidak masalah. Karena kawasan transmigrasi itu peruntukannya hanya ketika Dinas Transmigrasi membangun. Kalau desa sendiri yang membangun tidak masalah,” terang Sukiran. (nad)
Discussion about this post