KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ulah DN membikin orang geleng kepala. Memacari SN, seorang anggota Satpol PP Kabupaten Seruyan, menidurinya, mencuri cincin dan uang Rp2 juta, dan meninggalkannya begitu saja. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kepolisian.
Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap DN, dua bulan setelah dilaporkan SN. Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan pengejaran dan pengintaian.
“Pelaku berhasil diamankan dari Jalan Rajawali Induk Kota Palangka Raya, Kamis (24/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Kita akan memanggil korban untuk melakukan penyelidikan secara mendalam,” ujar Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Erwin Situmorang di Palangka Raya, Jumat (25/11/2016).
Berdasarkan informasi sementara yang dikumpulkan Reskrim Polresta Palangka Raya, terjadinya aksi pencurian ini terjadi ketika korban tertidur lelap setelah berhubungan badan dengan pelaku di salah satu mess di Kota Palangka Raya.
Edwin mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajak korban berkenalan melalui media sosial. Setelah berkenalan cukup lama, pelaku pun mengajak pacaran dan berjanji akan menikahi.
“Merasa telah berpacaran dan berjanji akan dinikahi, korban pun bertemu dan menginap di salah satu mess di Palangka Raya bersama pelaku. Ternyata setelah berhubungan badan, cincin dan uang korban Rp2 juta dicuri pelaku,” ucapnya.
Kasat Reskrim menyebut setelah ditangkap dan diminta keterangan, pelaku merasa tidak mencuri cincin dan uang pelaku. Sebab, cincin tersebut merupakan pemberian korban.
Untuk membuktikan keterangan pelaku, Polres Palangka Raya akan memanggil dan meminta keterangan dari korban.
“Kita juga akan mendalami keterangan pelaku untuk memastikan apakah masih ada atau tidak korban lain,” kata Edwin.
Polres Palangka Raya akan menjerat pelaku dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (ant/akm)
Discussion about this post