KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Lama menjadi target operasi, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil meringkus PE (33), tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Winarko.
PE ditangkap setelah aparat sebelumnya meringkus BS (28) di kamp Sungai Muto, Desa Bajuh, Jalan Lintas Pujon-Sei Hanyu. PE, saat diringkus polisi, sedang bermain biliar di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah, Minggu (27/11) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari tangan tersangka PE berhasil disita dua paket plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat 4,00 gram. Tersangka PE merupakan pengedar yang sudah lama jadi target operasi,” ujar Winarko seperti dilansir tribratanewskalteng.
Sebelumnya, petugas juga meringkus BS, setelah mendapat informasi dari masyarakat Kapuas Tengah, tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Begitu mendapat informasi, satuan narkoba dipimpin langsung Winarko, langsung bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan.
Perburuan petugas kepolisian membuahkan hasil. “Tersangka BS (28) kita tangkap sekitar pukul 00.30 WIB di kamp Sungai Muro Desa Bajuh Jalan Lintas Pujon-Sei Hanyu Kecamatan Kapuas Tengah dengan barang bukti yang berhasil disita berupa narkoba jenis sabu seberat 1,10 gram serta peralatan untuk menggunakan sabu,” ungkap Winarko saat mengumumkan penangkapan itu, Senin (28/11/2016).
Baik BS maupun PE kini sama-sama ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas mengenakan pasal berbeda terhadap keduanya.
Untuk tersangka BS, polisi menerapkan pasal 112 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling tinggi Rp8 miliar.
“Sedangkan tersangka PE kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar,” tambah Winarko. (ik)
Discussion about this post