KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Reskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil membongkar kasus pencurian dan pemberatan (curat) di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) dan membekuk empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut masing-masing MR alias Amat (33), D alias Ari (31), MG (46), dan Rid (53).
Wakapolres Bartim Kompol Muharman Arta mengungkapkan, dengan tertangkapnya keempat pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan, memberi apresiasi kepada jajarannya dan sudah bisa menjawab terjadi berbagai kasus pencurian dengan cara mencongkel pintu, jendela serta teralis dengan menggunakan linggis dan tang di beberapa TKP wilayah hukum Bartim, beberapa minggu terakhir.
“Dari pengakuan para tersangka ada delapan lokasi yang pernah mereka lakukan pencurian. Di antaranya Wungkur Kandangan, dua TKP di belakang kantor Depag, barak siswa SMK Jajaka, gang 45 barak belakang kantor Diknas, Perumahan Pondok Karet, Tumpa Dayu, jalan A Yani dekat Koramil, serta komplek pembataan. Semua wilayah kecamatan Dusun Timur,” ungkapnya di Tamiang Layang, Selasa (29/11/2016).
Ditegaskannya, dalam penangkapan beberapa pelaku di beberapa tempat, harus dilumpuhkan dengan timah panas. Sebab saat akan dilakukan penyergapan berusaha melawan petugas dan melarikan diri.
“Dua Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, sebab saat dilakukan penyergapan oleh anggota mencoba melarikan diri walaupun sudah diberi tembakan peringatan oleh anggota,” ujarnya.
Menurut Muharman, keempat pelaku mempuyai peran dan tugas masing. Ada sebagai pengantar ke lokasi sasaran, ada yang bertugas membobol rumah dan mengambil barang, ada yang sebagai penadah dengan cara membeli hasil curian. Para pelaku, lanjutnya, mengincar dan mengambil barang-barang berharga dan mudah dibawa serta dijual.
“Barang bukti yang diamankan 5 unit laptop merk Acer, 1 unit laptop merk Sony Vaio. 1 unit laptop merk MSI dan beberapa laptop yang sudah dipisah-pisah bagian-bagiannya,” timpalnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku masing-masing dibidik dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana. “Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara dan tindak pidana pencurian pemberatan dan atau pertolongan jahat atau tadah diancam hukuman 4 penjara,”tegasnya. (tin)
Discussion about this post