KALAMANTHANA, Banjarmasin – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap tiga orang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan melakukan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah kota setempat.
“Ketiga ibu rumah tangga yang diduga pengedar narkoba itu ditangkap berkat hasil pengembangan dari pelaku FR bersama tiga rekannya yang telah tertangkap lebih dulu,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis (1/12/2016).
Ia mengatakan, berkat pengakuan FR bersama teman-temannya itu membuat jaringan narkoba ketiga ibu rumah tangga itu terbongkar dan tertangkap polisi. Ketiga ibu rumah tangga itu ditangkap pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.48 WITA di tempat yang berbeda.
Untuk ketiga pelaku yang juga ibu rumah tangga itu diketahui berinisial RU (34), warga Pelambuan, MG (28), dan YP (30), warga Sungai Baru Kota Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin mengatakan, dari hasil pengakuan FR mereka membeli 4 butir pil yang diduga ekstasi itu dari RU. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU. Dari RU, polisi menemukan pula satu paket sabu-sabu dan uang tunai Rp1,2 juta.
Selanjutnya, dari pengakuan RU barang bukti tersebut didapat dari MG. Pengembangan pun dilakukan dan MG tertangkap beserta barang bukti 13 paket sabu-sabu dan 25 butir pil warna coklat yang diduga ekstasi dan satu butir pil warna hijau yang diduga ekstasi jenis ineks.
Kemudian atas pengkuan MG barang tersebut didapat dari pelaku YP. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap YP. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsekta Banjarmasin Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku ibu rumah tangga itu di antaranya satu paket sabu-sabu, uang tunai Rp1.200.000, 13 paket diduga sabu-sabu, 25 butir pil warna coklat yg diduga ekstasi, satu butir pil warna Hijau diduga ineks, satu unit timbangan digital dan dua unit HP Samsung. (ant/akm)
Discussion about this post