KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sugi Santoso, kuasa hukum Parmadiansyah alias Par, tersangka kasus sabu-sabu di Tumbang Samba, Katingan, membantah kliennya melawan dan hendak melarikan diri sehingga kakinya harus ditembak petugas Polres Katingan pada 16 Oktober lalu.
Sugi menyatakan, fakta berdasarkan pengakuan Parmadiansyah adalah dirinya ditangkap di rumahnya dan dibawa keluar melalui pintu samping dapur. “Setelah saya berada di luar rumah, saya dirangkul oleh dua anggota (kepolisian) dan satu tangan saya diborgol. Lalu saya berteriak minta tolong, namun saya tidak melakukan perlawanan,” kata Sugi mengutip pernyataan Parmadiansyah.
Tiba-tiba, begitu Sugi menyampaikan kepada KALAMANTHANA, Parmadiansyah mendengar suara tembakan dua kali. Lalu, dia merasakan sakit pada kaki bagian betis sebelah kanan. “Saya menengok ke bawah dan melihat kaki saya tertembak. Setelah itu, tangan saya diborgol dan dibawa ke Polres Katingan,” tambahnya lagi.
Parmadiansyah, begitu Sugi, menyatakan dirinya ditembak dalam keadaan tidak berdaya alias sudah menyerah dengan tangan diborgol.
Istri parmadiansyah pun, menurutnya, merasa keberataan dan melaporkan ke
Propam Polda Kalteng atas kasus tindakaan kekerasaan yang dilakukan pada suaminya.
“Saya tidak membahas masalah perkara, tapi tindakan kekerasan terhadap tersangka yang telah menyerah,” tambah Sugi.
Penangkapan terhadap Parmadiansyah terjadi di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Minggu (16/10) pukul 07.00 WIB. Lewat sebuah operasi, personel Satuan Narkoba Polres Katingan, meringkus Parmadiansyah dengan barang bukti satu paket narkoba yang diduga sabu-sabu itu.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Tumbang Samba. Selanjutnya polisi menindaklanjuti informasi dan menangkap Parmadiansyah. (llk)
Discussion about this post