KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas pada semester II tahun 2016, masih sangat rendah.
Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kapuas, realisasi penerimaan PAD Dishubkominfo hingga 23 November 2016 baru sebesar Rp 625 juta lebih atau 27,84% dari target Rp 2,247 miliar lebih. Sedangkan penerimaan PAD Dinas Kesehatan hanya terealisasi Rp 5,6 miliar lebih atau 51,03% dari target Rp 11,148 miliar lebih.
Kepala Dinkes Kapuas Adelina Yunus saat rapat koordinasi dan evaluasi pendapatan asli daerah semester II tahun 2016 di aula Kantor Bappeda Kapuas mengungkapkan, belum tercapainya target penerimaan PAD Dinkes terutama di sektor retribusi pelayanan kesehatan.
“Perlu diketahui bahwa masyarakat di Kabupaten Kapuas untuk berobat khususnya di Puskesmas gratis dan juga ada masyarakat yang menjadi peserta BPJS, sehingga mereka tidak membayar lagi ke Puskesmas,” ungkap Adelina Yunus di Kuala Kapuas.
Karenanya, pada rapat evaluasi pendapatan sebelumnya Dinkes pernah mengusulkan agar besaran target PAD retribusi pelayanan kesehatan dapat diturunkan. “Kami sudah mengusulkan penurunan targetnya, karena walau pun sampai akhir tahun kami rasa tidak bisa memenuhi target, karena berobat ke Puskesmas gratis,” terangnya.
Sedangkan penerimaan PAD Dinkes yang dihasilkan dari sekolah akedemi keperatawan (Akper), targetnya belum tercapai lantaran menurut Kadisnkes Kapuas ada beberapa mahasiswa yang drop out atau mengundurkan diri serta ada juga yang pembayaran SPP-nya dicicil. “Tapi kami sudah membuat surat ke Akper, untuk mahasiswa yang belum selesai memberikan pembayaran kiranya dapat melunasinya,” jelasnya.
Sementara itu Kadishubkominfo Kapuas Ahmad Sopian menerangkan, pengelolaan pendapatan retribusi yang menjadi kewajiban instansinya selalu terkendala beberapa hal. Namun demikian pihaknya masih optimis untuk menagih atau memungut target pendapatan yang telah ditetapkan.
Dari sebanyak 9 penerimaan PAD retribusi yang dipungut oleh Dishubkominfo, terdapat tiga sektor penerimaan yang realisasinya masih belum memenuhi harapan, salah satunya yaitu retribusi pengujian menara telekomunikasi dari target Rp 800 juta, realisasinya masih kosong.
“Ini karena kemarin ada judicial review regulasinya sehingga kami tidak bisa menagih. Baru seminggu lalu kami mendapatkan persetujuan dari Kemendagri terkait perubahan peraturan daerah yang memang secara perhitungannya sudah disetujui,” terangnya. (nad)
Discussion about this post