KALAMANTHANA, Berau – R (37), istri A, seorang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Berau, diamankan aparat Kepolisian Resor Berau, Kalimantan Timur. Dia ditangkap berawal dari sebuah kisah di salah satu warung kopi yang diduga jadi tempat prostitusi.
Polisi mencokok R di rumahnya di Labanan Makmur. Bersama R, polisi sudah lebih dulu menangkap N (36), wanita yang diamankan di salah satu warung kopi tempat prostitusi itu.
Kapolres Berau, AKBP Handoko, membenarkan pihaknya mengamankan N dan R. Keduanya diamankan di Kecamatan Teluk Bayur. Baik N maupun R sama-sama positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Dikatakan Kapolres Handoko, terungkapnya kasus ini bermula ketika dilakukan tes urine di salah satu warung kopi yang diduga jadi tempat prostitusi pada Rabu (7/12) sekitar pukul 20.00 Wita.
Handoko menjelaskan, bahwa dari pemeriksaan itu ditemukan ada salah satu pekerja bernama N menggunakan sabu-sabu. Kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melakukan penyelidikan.
“Pengembangan terkait asal barang yang digunakan N dilakukan. Kami mendapatkan informasi ada di Kampung Labanan pemiliknya dan langsung kami tindak lanjuti,” tutur AKBP Handoko.
Di Labanan Makmur, petugas mendatangi rumah pengedar sabu, seorang pria berinisial A yang dimaksud N. Sayangnya yang bersangkutan tidak berada di rumah, melainkan hanya ada istrinya.
“Istri A yang bernama R itu kemudian dites urine dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu. Selanjutnya langsung diamankan di Polsek Teluk Bayur. Kami masih menyelidiki dulu dan mendalaminya,” ucap Handoko. (tnk/ik)
Discussion about this post