KALAMANTHANA, Banjarmasin – Kota Banjarmasin saat ini bisa dikatakan menjadi kota darurat peredaran dan penyalahgunaan pil zenith. Hampir setiap hari Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap para pelaku penyalahgunaan obat ilegal tersebut.
“Kota ini bisa dikatakan darurat pil zenith dan ini harus cepat ditanggulangi oleh pemerintah setempat,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Feri R Sitorus Sik di Banjarmasin, Selasa (13/12/2016).
Dia mengatakan, hampir di setiap kampung bisa ditemui para pengguna pil atau obat berbahaya tersebut dan kebanyakan digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.
Apabila sudah memasuki darurat seperti maka tidak hanya pihak kepolisian saja yang bekerja untuk melakukan pemberantas, tapi juga ada peran serta masyarakat dan pemerintah setempat. “Mari kita bersama-sama melakukan penanggulangan dan pemberantas obat yang sudah ditarik izin edarnya tersebut,” ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 2004 itu.
Feri terus mengatakan, peredaran pil yang biasa disebut “pil jin” itu sudah merambah ke sekolah-sekolah di antara SMP hingga SMA. Untuk mengantisipasi hal tersebut Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin juga menggelar razia di SMP dan SMA khusus pelajar yang terindikasi sebagai pemakai obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya itu.
“Pelajar yang kedapatan atau terindikasi menggunakan obat berbahaya itu langsung kami lakukan tes urine dan bila terbukti akan diberikan sanksi,” tuturnya.
Mantan macan satu Polres Banjarbaru itu mengharapkan agar pemerintah setempat cepat mengambil tindak guna menanggulangi peredaran obat bebas terbatas yang sudah masuk kategori berbahaya itu.
“Sekali lagi saya katakan Banjarmasin sudah masuk darurat pil zenith sehingga perlu adanya kerja sama guna melakukan pemberantasan pil jin itu sesuai peran dan kewenangan masing-masing,” ujarnya. (ant/akm)
Discussion about this post