KALAMANTHANA, Nunukan – Penyidik Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, mendalami motif kasus pencabulan 11 anak di bawah umur yang berlangsung di Kampung Mamolo Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, pertengahan Nopember 2016.
Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, menyatakan kasus pencabulan anak di bawah umur perlu di dalami motifnya karena korbannya seluruhnya masih berusia di bawah 12 tahun.
Sesuai pengakuan pelaku bernama Ismail ( 46) melakukan tindakan asusila terhadap korbannya hanya karena sering menonton film porno yang sengaja disimpan dalam handphone miliknya. Film porno inilah yang dijadikan pancingan kepada calon korbannya yang sengaja dijemput di sekolahnya lalu di bawa ke pondok yang terletak di kebun miliknya.
Sekaitan dengan pendalaman kasus yang tergolong unik ini, penyidik kepolisian setempat telah melakukan pemeriksaan terhadap korbannya dengan mendatangi rumah orangtuanya agar tidak berdampak pada psikologis anak bersangkutan.
Pasma Royce juga menceritakan, pelaku yang ditinggalkan istrinya sejak enam tahun lalu ini kemungkinan besar menjadi penyebab melakukan asusila terhadap anak-anak.
“Kita sudah meminta keterangan semua anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual yang dlakukan Ismail ini dengan mendatangi rumah orangtuanya. Hal ini dilakukan supaya tidak menimbulkan ketakutan dan beban psikologis bagi anak tersebut,” terang Kapolres Nunukan awal pekan ini.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhada anak-anak yang menjadi korban harus dilakukan dengan hati-hati disertai pendampingan tenaga ahli psikologis. (ant/akm)
Discussion about this post