KALAMANTHANA, Muara Teweh – Trio begal yang beraksi di Dusun Trans Bangdep, Desa Bintang Ninggi 1, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, sungguh kejam. Dalam aksinya, pelaku yang menggunakan topeng ini tak segan-segan mengancam istri korban dengan menodongkan parang ke lehernya.
Kapolres Barito Utara, AKBP Roy Sihombing kepada wartawan di Muara Teweh, Selasa (13/12/2016), menyebutkan pelaku begal ini berjumlah tiga orang. Dua di antaranya menggunakan topeng, sedangkan satu lainnya tidak.
Salah satu di antara mereka pada Sabtu, 21 November 2016, masuk ke rumah Munaji dengan cara mencongkel jendela. Setelah berada di dalam rumah, salah seorang di antaranya menodongkan senjata tajam jenis parang kepada Munaji yang saat itu terbangun karena mendengar jendela dibuka. “Jangan teriak,” ancam pelaku.
Pelaku mengikat tangan dan menutup mulut korban dengan lakban warna hitam. Mereka pun menyuruh korban masuk dan duduk di kamar.
Setelah berada di dalam kamar, kemudian pelaku menodongkan parang ke leher istri korban bernama Sariem. “Jangan berteriak, kalau teriak saya bunuh,” ancamnya. Kemudian pelaku mengikat tangan istri korban juga menggunakan lakban.
Setelah korban tidak berdaya,kemudian satu pelaku mengeledah isi kamar korban,satu pelaku berjaga di pintu kamar sambil memegang besi linggis, sedangkan satu pelaku lagi berada di kamar anak korban yang bernama Rabiah.
Para pelaku kata Roy berhasil menjarah perhiasan emas seberat 120 gram,uang tunai Rp11juta dan telepon genggam dua unit. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp72,5 juta.
Dua di antara ketiga pelaku itu, akhirnya berhasil diringkus aparat Satuan Reskrim Polres Barut di dua tempat yang berbeda. Abdul Rahman Sunaryo alias Sunar (45 tahun) diringkus di Mojokerto, Jawa Timur, sedangkan Matheus Kusnan alias Kusnan (47 tahun) diamankan di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin Km 7 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah.
Adapun kronologis penangkapan tersangka, Kapolres Barito Utara didampingi Kasat Reskrim AKP Benito Herleandra menjelaskan, berdasarkan oleh tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi diduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah tiga orang. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi salah satu pelaku curas adalah warga Desa Trahean yang tidak jauh dari TKP bernama Kusnan.
Informasi beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa perampokan pernah ada dua orang yang tidak dikenal bertamu ke rumah Yusnan di Jalan Poros Desa Trahean RT 6 dengan ciri-ciri mirip dengan keterangan korban Munaji, Sarinem, dan Robiah.
Pihak kepolisian mendapat informasi tambahan bahwa dua orang yang pernah bertamu ke rumah Yusnan tersebut bekerja sebagai tukang bagunan WC di area Pondok Pesantren Yasin di Jalan Mura Teweh-Banjarmasin Km 4 kelurahan Jingah kecamatan Teweh Baru.
Setelah diselidiki ternyata benar ada dua orang laki-laki yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di Ponpes Yasin empat hari setelah kejadian curas pergi meninggalkan pekerjaannya dan pulang ke Jawa Timur. Kedua orang tersebut dikenal dengan nama panggilan Sunar warga Mojokerto dan satu orang lagi di kenal dengan nama panggilan Kedul warga Ponorogo.
Setelah mendapat informasi hasil penyelidikan kemudian tim yang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Barut bergerak menuju Mojokerto, Jawa Timur. Setibanya di Jawa Timur, tim melakukan koordinasi dengan tim Resmob Polres Mojokerto.
Setelah melalui penyelidikan selama empat hari, tim gabungan Polres Barut dan Resmob Mojokerto pada Kamis (8/12) jam 11.30 WIB berhasil menangkap tersangka Abdul Rahman Sunaryo alias Sunar di rumahnya di Desa Tumbang Belor RT 1, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tanpa ada perlawanan. Dari tangan tersangka Sunar berhasil disita barang bukti berupa telepon genggam Nokia 220 milik korban Munaji dan uang tunai Rp420 ribu sisa penjualan emas milik korban Sarinem dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol S 6106 YF yang dibeli tersangka Sunaryo dari uang hasil penjualan emas.
Di hari yang sama sekitar jam 13.30 WIB, tersangka Matheus Kusnan alias Kusnan ditangkap di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin Km 7 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah. Dari tangan kusnan berhasil disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion nopol KH 4470 EP yang digunakan kusnan sebagai transportasi untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban Munaji.
Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa lakban warna hitam, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp420 ribu, dua unit kendaraan sepeda motor. Pasal yang dipersangkakan yaitu pencurian 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (atr)
Discussion about this post