KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap dua dari tiga pelaku aksi begal di Dusun Trans Bangdep, Desa Bintang Ninggi 1, Kecamatan Teweh. Polisi juga mengungkap skenario pencurian dengan kekerasan itu. Seperti apa skenarionya?
Kapolres Barito Utara AKBP Roy Sihombing kepada wartawan, Selasa (13/12/2016), mengungkapkan otak pelaku curas ini adalah Matheus Kusnan (47) dan Kedul. Keduanya mengajak Abdul Rahman Sunaryo alias Sunar (45) untuk ikut melakukan pencurian.
“Yang mempunyai niat atau rencana untuk melakukan curas di rumah korban Munaji adalah tersangka Kusnan dan tersangka Kedul,” paparnya.
Tersangka Abdul Rahman Sunaryo alias Sunar (45) berperan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis, mengikat dan menutup mulut korban dengan menggunakan lakban hitam, dan kemudian berdiri di pintu kamar korban Munaji sambil memegang linggis.
Tersangka Kusnan adalah orang yang menodongkan parang kepada korban Munaji dan Sariem,mengancam supaya tidak berteriak dan kemudian menggeledah kamar korban untuk mencari uang dan perhiasan.
Tersangka Kedul, kata Kapolres, berperan menjaga anak korban yang bernama Rabiah yang berada di kamar lain dan kemudian mengambil telepon genggam Lenovo milik korban Rabiah.
“Pelaku yang menggunakan topeng hanya tersangka Kusnan dan Kedul karena takut dikenali oleh korban. Sedangkan tersangka Sunaryo tidak menggunakan topeng,” tegas Roy.
Adapun kronologis penangkapan tersangka, Kapolres Barito Utara didampingi Kasat Reskrim AKP Benito Herleandra menjelaskan, berdasarkan oleh tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi diduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah tiga orang. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi salah satu pelaku curas adalah warga Desa Trahean yang tidak jauh dari TKP bernama Kusnan.
Informasi beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa perampokan pernah ada dua orang yang tidak dikenal bertamu ke rumah Yusnan di Jalan Poros Desa Trahean RT 6 dengan ciri-ciri mirip dengan keterangan korban Munaji, Sarinem, dan Robiah.
Pihak kepolisian mendapat informasi tambahan bahwa dua orang yang pernah bertamu ke rumah Yusnan tersebut bekerja sebagai tukang bagunan WC di area Pondok Pesantren Yasin di Jalan Mura Teweh-Banjarmasin Km 4 kelurahan Jingah kecamatan Teweh Baru.
Setelah diselidiki ternyata benar ada dua orang laki-laki yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di Ponpes Yasin empat hari setelah kejadian curas pergi meninggalkan pekerjaannya dan pulang ke Jawa Timur. Kedua orang tersebut dikenal dengan nama panggilan Sunar warga Mojokerto dan satu orang lagi di kenal dengan nama panggilan Kedul warga Ponorogo.
Setelah mendapat informasi hasil penyelidikan kemudian tim yang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Barut bergerak menuju Mojokerto, Jawa Timur. Setibanya di Jawa Timur, tim melakukan koordinasi dengan tim Resmob Polres Mojokerto.
Setelah melalui penyelidikan selama empat hari, tim gabungan Polres Barut dan Resmob Mojokerto pada Kamis (8/12) jam 11.30 WIB berhasil menangkap tersangka Abdul Rahman Sunaryo alias Sunar di rumahnya di Desa Tumbang Belor RT 1, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tanpa ada perlawanan. Dari tangan tersangka Sunar berhasil disita barang bukti berupa telepon genggam Nokia 220 milik korban Munaji dan uang tunai Rp420 ribu sisa penjualan emas milik korban Sarinem dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol S 6106 YF yang dibeli tersangka Sunaryo dari uang hasil penjualan emas.
Di hari yang sama sekitar jam 13.30 WIB, tersangka Matheus Kusnan alias Kusnan ditangkap di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin Km 7 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah. Dari tangan kusnan berhasil disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion nopol KH 4470 EP yang digunakan kusnan sebagai transportasi untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban Munaji.
Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa lakban warna hitam, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp420 ribu, dua unit kendaraan sepeda motor. Pasal yang dipersangkakan yaitu pencurian 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (atr)
Discussion about this post