KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kapuas masih terus mendalami kasus DAK DR tahun anggaran 2008 dengan tersangka AL yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kapuas.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa tahun silam, hingga kini masih belum dilakukan penahanan. “Hingga kini kami masih mendalami kasus ini dan menunggu jumlah kerugian negaranya dari perhitungan atau audit dari inspektorat Kabupaten Kapuas,” ujar Kajari Kapuas Subroto melalaui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso, Selasa (13/12) di Kuala Kapuas.
Dikatakan setelah semua kerugian negara diketahui, baru pihaknya akan melakukan penahanan terhdap tersangka. Sejauh ini belum dilakukan penahanan karena kerugian negara masih belum jelas.
Untuk itu, tambah Andrianto, pihaknya akan segera meminta hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat agar penahanan terhadap tersangka bisa segera dilakukan.
Di samping itu, imbuhnya, masih banyak informasi yang masih perlu digali dari tersangka sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil tersangka untuk diperiksa guna melengkapi berkas yang ada.
“Untuk melengkapi berkas pemeriksaan kami akan memanggil tersangka untuk diperiksa sambil menunggu hasil audit dari inspektorat,” pungkasnya. (nad)
Discussion about this post