KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sejauh-jauhnya pelaku begal di Dusun Trans Bangdep, Desa Bintang Ninggi 1, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, melarikan diri, akhirnya tertangkap juga. Keduanya yakni Abdul Rahman Sunaryo alias Sunar (45 tahun) dan Matheus Kusnan alias Kusnan (47 tahun).
Keduanya diringkus Satuan Reskrim Polres Barut di dua tempat yang berbeda. Sunar ditangkap polisi di Mojokerto, Jawa Timur, sedangkan Kusnan di jalan Muara Teweh-Banjarmasin Km 7 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah.
Baik Sunar maupun Kusnan adalah tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 21 November 2016, sekitar jam 02.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Dusun Trans Bangdep. Keduanya tak hanya mengancam Munaji (36), korban, melainkan juga menguras hartanya.
Kapolres Barito Utara, AKBP Roy Sihombing mengungkapkan keberhasilan pihaknya menangkap pelaku begal itu di Aula Anggrawina Jagratar, Muara Teweh, Selasa (13/12/2016). “Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda,” katanya.
Para pelaku, kata Roy, berhasil menjarah perhiasan emas seberat 120 gram, uang tunai Rp11juta dan telepon genggam dua unit. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp72,5 juta.
Adapun kronologis penangkapan tersangka, Kapolres Barito Utara didampingi Kasat Reskrim AKP Benito Herleandra menjelaskan, berdasarkan oleh tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi diduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah tiga orang. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi salah satu pelaku curas adalah warga Desa Trahean yang tidak jauh dari TKP bernama Kusnan.
Informasi beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa perampokan pernah ada dua orang yang tidak dikenal bertamu ke rumah Yusnan di Jalan Poros Desa Trahean RT 6 dengan ciri-ciri mirip dengan keterangan korban Munaji, Sarinem, dan Robiah.
Pihak kepolisian mendapat informasi tambahan bahwa dua orang yang pernah bertamu ke rumah Yusnan tersebut bekerja sebagai tukang bagunan WC di area Pondok Pesantren Yasin di Jalan Mura Teweh-Banjarmasin Km 4 kelurahan Jingah kecamatan Teweh Baru.
Setelah diselidiki ternyata benar ada dua orang laki-laki yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di Ponpes Yasin empat hari setelah kejadian curas pergi meninggalkan pekerjaannya dan pulang ke Jawa Timur. Kedua orang tersebut dikenal dengan nama panggilan Sunar warga Mojokerto dan satu orang lagi di kenal dengan nama panggilan Kedul warga Ponorogo.
Setelah mendapat informasi hasil penyelidikan kemudian tim yang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Barut bergerak menuju Mojokerto, Jawa Timur. Setibanya di Jawa Timur, tim melakukan koordinasi dengan tim Resmob Polres Mojokerto.
Setelah melalui penyelidikan selama empat hari, tim gabungan Polres Barut dan Resmob Mojokerto pada Kamis (8/12) jam 11.30 WIB berhasil menangkap tersangka Abdul Rahman Sunaryo alias Sunar di rumahnya di Desa Tumbang Belor RT 1, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tanpa ada perlawanan. Dari tangan tersangka Sunar berhasil disita barang bukti berupa telepon genggam Nokia 220 milik korban Munaji dan uang tunai Rp420 ribu sisa penjualan emas milik korban Sarinem dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol S 6106 YF yang dibeli tersangka Sunaryo dari uang hasil penjualan emas.
Di hari yang sama sekitar jam 13.30 WIB, tersangka Matheus Kusnan alias Kusnan ditangkap di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin Km 7 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah. Dari tangan kusnan berhasil disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion nopol KH 4470 EP yang digunakan kusnan sebagai transportasi untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban Munaji.
Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa lakban warna hitam, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp420 ribu, dua unit kendaraan sepeda motor. Pasal yang dipersangkakan yaitu pencurian 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (atr)
Discussion about this post