KALAMANTHANA, Sampit – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, seperti tak pernah berhenti. Kali ini sengketa terjadi antara Anang J dengan PT Sinar Citra Cemerlang (SCC).
Anang adalah pemilik lahan di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur. Di atas lahan tersebut, sebelumnya, sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. PT SCC akan menggunakan lahan Anang dengan sistem ganti rugi.
Tapi, Rabu (14/12/2016), Anang menuding SCC tidak membayar ganti rugi sesuai kesepakatan. Karena itu, dia melakukan pemortalan. Anang mengaku haknya belum dibayar penuh SCC.
SCC merasa sudah membayar ganti rugi dengan uang sejumlah Rp20 juta untuk lahan seluas 11 hektare itu. Dari peta yang dikeluarkan, yang sudah dibayar hanya 4 hektare.
“Saya keberatan. Saya merasa menerima ganti rugi hanya 4 ha dengan uang ganti rugi Rp20 juta. Sedangkan perusahaan merasa membayar ganti rugi 11 ha dengan uang Rp20 juta,” ujar Anang.
Dia mengaku sampai saat ini surat keterangan tanah (SKT) masih ada di tangannya. SKT dia tahan karena SCC belum menyelesaikan penuh kewajiban ganti rugi. Dia menyatakan bahwa uang yang dia terima itu hanya uang tali asih atau tanda jadi.
Anang sendiri mengklaim dirinya sebenarnya memiliki lahan seluas 15 hektare. Seandainya dia menerima ganti rugi 11 ha dengan nilai Rp20 juta, masih ada tersisa lahan seluas 4 ha.
“Tapi waktu itu, waktu serah terima ganti rugi Rp20 juta, saya hanya merasa untuk lahan 4 ha karena ada bukti peta yang diberikan kepada saya oleh PT SCC,” jelasnya.
Dia merasa dirugikan dengan penggarapan lahan di lahannya. Di lahannya tersebut ada kurang lebih 1.000 rumpun rotan. “Ini juga tidak pernah diperhitungan dan dimasukan ganti rugi,” tegasnya.
Sementara itu PT SCC melalui advokat dan konsultan hukum sekaligus manajer legal and community development Pris Madani , sudah melayangkan surat somasi nomor 01/LM.SCC-ANG/VII/2016 kepada Anang untuk segera mengosongkan serta meninggalkan areal yang telah diportal tanpa pengecualian. Somasi itu ditembuskan ke Polda Kalteng, Polres Kotim, Camat Cempaga Hulu, dan Kepala Desa Bukit Raya. (joe)
Discussion about this post