KALAMANTHANA, Palangka Raya – Siun Jarias mengaku ikhlas dan tidak mempermasalahkan pemberhentian dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyusul terbitnya Keputusan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri, Rabu (14/12).
Dihubungi dari Palangka Raya, Kamis (15/12/2016), Siun menyebutkan pemberhentian itu bukan masalah besar. Dia menyebutkan segala sesuatu dalam hidup memiliki batas dan waktu sehingga tidak ada yang perlu disesali atau dipermasalahkan.
“Saya merasa memang sudah waktunya untuk kembali terjun ke dunia pendidikan dengan mengajar di Universitas Palangka Raya. Saya ini kan masih tercatat sebagai tenaga pengajar di Fakultas Hukum, ya kembali mengajar,” tambahnya.
Terbitnya SK Presiden RI tentang pemberhentian Siun Jarias sebagai Sekda Kalteng merupakan tindak lanjut dari adanya surat usulan Gubernur Kalteng yang disampaikan ke Kemendagri per 22 Oktober 2016.
Siun menegaskan hanya diberhentikan sebagai Sekda Kalteng dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, saat ini posisinya sama seperti ASN biasa lainnya sembari menunggu SK Gubernur atas nasib berikutnya.
“Pemberhentian dari jabatan struktural di pemerintahan merupakan hal yang wajar. Seorang pemimpin tentunya memiliki penilaian tersendiri dalam memilih bawahannya. Ya saya terima saja. Saya juga kan masih ASN,” ucapnya tanpa menjelaskan alasan pemberhentiannya.
Terkait adanya reaksi dan pertanyaan sejumlah anggota DPRD Kalteng terkait SK pemberhentian Sekda Kalteng tersebut, Siun juga enggan memberikan komentar. Dia hanya menyebut bahwa jabatan Sekda berbeda dengan jabatan kepala dinas lainnya.
“Jabatan Sekda tidak bisa dipandang hitam dan putih seperti ASN biasa lainnya. Jabatan Sekda memang sudah ada unsur politiknya. Kalau ada yang tidak menerima, silahkan saja. Kalau saya tidak mau dibatasi jabatan. Pengabdian kan bisa dilakukan di mana saja,” demikian Siun. (ant/akm)
Discussion about this post