KALAMANTHANA, Sampit – Ini pelajaran bagi siapa saja untuk selalu mengendalikan emosi. Amat dan kawan-kawan, karena main hakim sendiri, kini harus meringkuk di penjara selama 1 tahun dua bulan.
Amat terjebak oleh emosi yang meledak-ledak. Dia melakukan pengrusakan terhadap kantor PT Kridatama Lancar Barasdanum dan menganiaya petugas satpam perusahaan tersebut.
Setelah beberapa kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (15/12/2016) ini, Amat menjalani sidang dengan agenda pembacaan keputusan majelis hakim.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ade S. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi di dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (1/12) menuntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Dan, inilah keputusan akhir hakim PN Sampit. “Terdakwa Amat cs secara sah dan menyakinkan dinyatakan bersalah dan karena itu dihukum 1 tahun 2 bulan,” ucap Ade. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pengacara terdakwa Amat dkk mengatakan putusan hakim ini dibicarakan dulu dengan terdakwa. Dan, setelah membicarakannya, mereka bisa menerima keputusan itu. Jaksa Budi juga memiliki pandangan yang sama, menerima keputusan hakim. (joe)
Discussion about this post