KALAMANTHANA, Palangka Raya – Siun Jarias tenang-tenang saja meski baru saja diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Rupanya, dia memang sudah siap menghadapi berakhirnya tugas tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, pria kelahiran Seruyan, 57 tahun lalu itu, bahkan sudah merasakan akan diberhentikan sebagai Sekda Kalteng. Tak sekali dua dia menunjukkan isyarat dirinya takkan lama lagi menduduki posisi tersebut.
Salah satunya ketika Siun menghadiri rapat pembahasan APBD Perubahan 2016 di DPRD Kalteng, akhir Juli lalu. Saat itu, dia terang-terangan menyatakan dirinya takkan lama lagi menduduki posisi Sekda.
“Saya ini menjadi Sekda tidak lama lagi. Jadi, saya ingin di akhir masa jabatan saya, tidak ada lagi permasalahan, terutama masalah APBD ini. Saya yakin semua permasalahan ini ada solusinya,” ujar Siun.
Di tahun terakhir masa jabatannya, Siun yang selama ini lancar-lancar mengurus APBD Kalteng sebagai Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), justru menghadapi banyak kendala. Jika pembahasan APBD Perubahan 2016 a lot, pembahasan APBD 2017 justru jauh lebih menegangkan. Sebab, sampai dia menyelesaikan tugas sebagai Sekda, rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Kalteng 2017 malah masih mandeg di DPRD.
Siun diberhentikan sebagai Sekda Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada Rabu (14/12). Dia menyebut pemberhentian itu bukan masalah besar baginya. Dia menyatakan segala sesuatu dalam hidup memiliki batas dan waktu sehingga tak ada yang perlu disesali atau dipermasalahkan.
“Saya merasa memang sudah waktunya untuk kembali terjun ke dunia pendidikan dengan mengajar di Universitas Palangka Raya. Saya ini kan masih tercatat sebagai tenaga pengajar di Fakultas Hukum, ya kembali mengajar,” tambahnya.
Terbitnya SK Presiden RI tentang pemberhentian Siun Jarias sebagai Sekda Kalteng merupakan tindak lanjut dari adanya surat usulan Gubernur Kalteng yang disampaikan ke Kemendagri per 22 Oktober 2016.
Siun menegaskan hanya diberhentikan sebagai Sekda Kalteng dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, saat ini posisinya sama seperti ASN biasa lainnya sembari menunggu SK Gubernur atas nasib berikutnya.
“Pemberhentian dari jabatan struktural di pemerintahan merupakan hal yang wajar. Seorang pemimpin tentunya memiliki penilaian tersendiri dalam memilih bawahannya. Ya saya terima saja. Saya juga kan masih ASN,” ucapnya tanpa menjelaskan alasan pemberhentiannya.
Sebagai pengganti sementara, Asisten III Sekda Kalteng, Syahrin Daulay, didapuk menjadi pelaksana tugas. “Sampai ada SK Presiden yang menetapkan pejabat sekda definitif,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Syadina Aliansyah. (ik)
Discussion about this post