KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pasangan peserta Pilkada Kotawaringin Barat sudah wara-wiri melakukan kampanye dialogis kesana-kemari. Padahal, keikutsertaan mereka belum pasti. Sebab, masih ada syarat yang belum mereka penuhi.
Syarat apa? Ini: izin cuti bagi pasangan calon yang berlatar belakang aparatur sipil negara dan pengunduran diri dari anggota DPRD bagi kandidat yang berasal dari legislatif. Berdasarkan data dari Bawaslu Kalimantan Tengah, sampai awal pekan lalu, masih ada kandidat yang belum melengkapi persyaratan tersebut.
“Batas waktu yang diberikan untuk melengkapi syarat pencalonan adalah pada 23 Desember ini. Pasangan calon bupati-wakil bupati yang tidak mengikuti aturan dari KPU, kemungkinan akan batal untuk maju atau dinyatakan gugur dan tak bisa mengikuti pemilihan,” tegas Ketua Bawaslu Kalteng, Theopilus Y Anggen di Palangka Raya, Jumat (16/12/2016).
Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kalteng, hingga 5 Desember lalu, masih ada lima calon pimpinan daerah itu yang belum menyerahkan syarat dimaksud. Kelimanya adalah Hj Nurhidayah, Ahmadi Riansyah, Desi Hercules, Gusti Moch Awaludin, dan Yudie.
Tapi, kepada KALAMANTHANA, Nurhidayah yang disebut-sebut sebagai calon kuat, menegaskan pihaknya sudah menyerahkan persyaratan tersebut kepada KPU Kotawaringin Barat. “Sudah,” katanya singkat.
Bawaslu berharap agar gubernur atau bupati segera mengeluarkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD bagi calon-calon agar bisa memenuhi syarat pencalonan. Jika sampai 23 Desember tak bisa memperlihatkan surat pengunduran diri, maka berdasarkan aturan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur sebagai calon.
Pilkada Kobar 2017 diikuti lima pasangan calon. Mereka adalah pasangan Bambang Purwanto-Said Samsudin (nomor urut 1), Insrawan Sakti-Norhanuddin (2), Nurhidayah-Ahmadi Riansyah (3), Desi Hercules-Gusti M Awaluddin (4), dan Eko Soemarno-Yudie Junas (5). (llk)
Discussion about this post