KALAMANTHANA, Pontianak – Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Petugas Bandara Supadio Pontianak, menangkap satu penumpang berinisial R maskapai penerbangan Lion Air dan BS sebagai pengantar R yang membawa sabu-sabu sebanyak 50 paket seberat lima kilogram.
“Terungkapnya kedua penumpang tersebut saat bawaan mereka dilakukan pemeriksaan di mesin X-Ray yang dicurigai membawa narkotika. Atas temuan itu, maka petugas Bandara Supadio Pontianak menahan kedua tersangka tersebut dan menghubungi petugas kepolisian,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Iwan Imam Susilo di Pontianak, Senin (19/12/2016).
Kronologis penangkapan terhadap kedua warga Kota Pontianak itu, yakni Minggu (18/12) sekitar pukul 09.15 WIB, pihaknya mendapat laporan dari petugas Bandara Supadio Pontianak, yakni petugas mesin X-Ray yang menemukan sebuah ransel yang isinya mencurigakan.
“Kemudian ransel tersebut dibuka, maka ditemukan dua buah laptop yang dilakban dalam sebuah kardus yang berisi 50 paket besar yang ternyata sabu-sabu jenis kristal,” ungkap Iwan.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka disuruh membawa narkoba tersebut oleh A (yang saat ini masuk daftar pencarian orang) dari Pontianak tujuan Surabaya dan Lombok dengan menggunakan jasa penerbangan maskapai Lion Air.
Kedua tersangka dapat diancam pasal 114, 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ant/akm)
Discussion about this post