KALAMANTHANA, Pontianak – Prostitusi online sudah merebak kemana-mana, termasuk Pontianak, Kalimantan Barat. Buktinya, petugas kepolisian menangkap Dwi (20), germo yang biasa menawarkan wanita panggilan melalui whatsapp (WA).
Penangkapan terhadap Dwi dilakukan aparat Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar beberapa waktu lalu. Swi adalah warga Jalan Khatulistiwa Siantan, Pontianak Utara.
Dwi ditangkap Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar karena menyediakan perempuan panggilan melalui media online. Dua wanita yang jadi korbannya adalah Sri dan Fit yang sehari-harinya berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi SW menyatakan terungkapnya kasus ini ketika anggota Subdit IV Dit Reskrimum menyamar sebagai pelanggan dan pemesan perempuan kepada tersangka melalui WA. Tersangka Dwi menawarkan harga satu orang perempuan Rp2,5 juta. Setelah ada kesepakatan, tersangka Dwi mengantar perempuan tersebut ke Hotel G di Jalan Urip, Pontianak, yang telah dipesannya.
Setelah bertransaksi dan uang diserahkan kepada tersangka, 20 menit kemudian Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar di bawah pimpinan AKBP Hujrah mengamankan tersangka di lobi hotel dan menggeledah kamar hotel. Dwi saat ini masih ditahan di Polda Kalbar dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Menurut Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Krinanda, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan penyidikan terhadap prostitusi online ini apakah ada jaringannya yang lainnya. (pnc/ik)
Discussion about this post