KALAMANTHANA, Sampit – Pembatalan penerbangan pesawat Kalstar tujuan Jakarta dari Sampit digugat penumpangnya di Pengadilan Negeri Sampit. Sidang kembali berjalan pada Rabu (21/12/2016) dengan hakim tunggal Ega Saktiana yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi yang pada saat peristiwa itu terjadi, yakni 15 November 2016, bersama-sama melakukan penerbangan ke Jakarta. Dua saksi yang dihadirkan adalah Roy Lumban Gaul yang merupakan anggota DPRD Kotawaringin Timur dan Emil Usmar.
Kedua saksi mengatakan sangat keberatan waktu Kalstar melakukan pembatalan dengan hanya menerima uang pembatalan atau uang pengganti sebesar Rp150 ribu untuk transportasi serta penginapan dan mengubah penerbangan keesokan harinya.
“Pesawat di-cancel pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB,” kata saksi.
Sementara itu pihak Kalstar menanyakan kepada saksi pihak penggugat tentang pembatalan penerbangan Kalstar. “Kalau menaiki pesawat Kalstar saya sering dan pernah juga terlambat terbang,” ucap Emil Usmar.
Pimpinan Kalstar Sampit juga menanyakan apakah penumpang mendengar ada pengumuman atau pemberitahuan? “Iya, saya mendengar pengumuman, akan tetapi mendengar pada pukul 14.00 WIB siang,” ucap saksi.
Sedangkan Kalstar menghadirkan tiga orang saksi, yakni Supriyadi, Fauzi, dan Sri Wulandari. Sri Wulandari menjawab pertanyaan dari pihak Kalstar, apakah menginformasikan pada penumpang pada jam 14.30 WIB karena itu permintaan pihak Kalstar atas nama Fauzi, yang meminta untuk mengumumkan di pengeras suara, tentang keterlambatan sampai jam 15.00 WIB? “Saya tidak umumkan sampai jam 15.00 WIB,” katanya.
Muhammad Imam yang melakukan gugatan merasa keberatan dengan pihak Kalstar yang melakukan pembatalan setelah waktu penerbangan. Menurutnya, Kalstar tidak melakukan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan penerbangan.
“Kalstar melakukan pembatalan tidak sesuai dengan prosedur peraturan penerbangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. (joe)
Discussion about this post