KALAMANTHANA, Muara Teweh – Proses pemecatan terhadap seorang guru di Barito Utara, Kalimantan Tengah, membuat sang pendidik itu tampaknya hanya bisa gigit jari. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan yang semakin meningkat, dia kini tinggal menunggu waktu untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai guru.
Adapun guru bermasalah tersebut, menurut Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Elpi Epanop, adalah yang bertugas di luar Kota Muara Teweh. Dia menyebut sang guru bertugas di desa. Selain seorang guru yang sedang dalam proses pemecatan, satu lainnya akan segera diperiksa tim riksus Inspektorat Barut.
Padahal, Bupati Barito Utara, Nadalsyah, sudah menjanjikan peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru yang bertugas di desa, terutama di pedalaman. Tunjangan kesejahteraan guru itu akan disesuaikan dengan jarak tempat tugasnya dengan Kota Muara Teweh. Makin jauh jarak tempat mengabdi, makin besar pula tunjangan yang bakal didapat.
Rencana tersebut ada dalam program peningkatan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang sudah bersertifikat di daerah tersebut.
“Pemerintah daerah sedang mengkaji tunjangan bagi guru yang bertugas di desa-desa terpencil di pedalaman Kabupaten Barito Utara,” kata Nadalsyah di Muara Teweh, akhir bulan lalu.
Menurut Nadalsyah, besar tunjangan ini rencananya tergantung jarak dan tempat guru bertugas dengan ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan. Artinya semakin jauh jarak maka akan semakin besar tunjangan yang didapat oleh guru bersangkutan.
Pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian terkait kebijakan untuk tunjangan guru yang mengajar di desa terpencil. “Hal ini juga perlu diusulkan ke DPRD sebab menyangkut keuangan negara yang harus melalui kajian yang benar-benar dan tidak menyalahi aturan sehingga nantinya tidak ada temuan,” katanya.
Tapi, kedua guru ini sudah bermasalah sebelum Pemkab Barut memberlakukan rencana peningkatan kesejahteraan guru di desa dan pedalaman itu. Tindakan tegas yang diambil Pemkab Barut sesuai dengan aturan yang ada, yakni apabila selama 46 hari tidak masuk baik berturut-turut, maupun tidak berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka sanksinya diberhentikan.
“Setelah adanya SK Bupati Barito Utara itu nanti yang berhak mengumumkan adalah Badan Kepegawaian Daerah,” kata Elpi. (atr)
Discussion about this post