KALAMANTHANA, Palangka Raya – Jauh-jauh dari Samarinda, KM (42) hanya jadi pencuri di Palangka Raya. Toh, aksinya terdeteksi. Petugas Polres Palangka Raya membekuknya setelah mencuri barang-barang milik Siti Rahmah (33) dari dalam mobil yang parkir di toko bangunan Sultan Jaya, Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Palangka Raya.
Aksi pencurian yang dilakukan KM berlangsung pada Selasa (20/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Tak sulit bagi petugas mengidentifikasinya. Sebab, selain melakukan penyelidikan, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Palangka Raya juga mendapatkan hasil rekaman CCTV.
Betul saja. Hanya 25 jam lebih 30 menit setelah kejadian, KM berhasil diringkus. Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Erwin Situmorang, menyatakan MK yang merupakan penduduk Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tersebut diamankan petugas di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu (21/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku mengambil tas di dalam mobil yang berisi satu dompet gelang emas dengan berat 5 gram, dua ATM, NPWP, STNK, 2 kartu askes, satu unit telepon genggam merek Cross, satu unit notebook merek Axio warna merah, dan uang tunai Rp3 juta.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam , laptop Axio warna merah, uang tunai Rp950 ribu dan telepon genggam.
“Hingga saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Palangka Raya serta masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erwin. (tnk/ik)
Discussion about this post