KALAMANTHANA, Jakarta – Nasib mantan Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Pangeran Napitupulu (PN), kini berada di ujung tanduk. Dia akan mengawali hari-hari awalnya di tahun baru 2017 pada kursi Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Juru Bicara KY Farid Wajdi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (23/12/2016) mengatakan sidang perkara hakim PN seharusnya dijadwalkan berlangsung pada tahun 2016. Tapi karena sesuatu hal, perkara dengan dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap PN mengalami ppenundaan. Kabarnya, alasan penundaan karena PN sedang sakit.
“Sidang MKH untuk hakim dengan inisial PN mengalami penundaan sampai dengan 4 Januari 2017,” kata Farid.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan PN, sebenarnya tidak terjadi di wilayah hukum Buntok dan Barito Selatan. Terlapor yang saat itu bertugas sebagai Ketua PN Buntok, membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara.
Adapun susunan majelis untuk terlapor PN diketuai Maradaman Harahap dengan anggota Farid Wajdi, Joko Sasmito dan Sumartoyo mewakili KY, ditambah Sofyan Sitompul, Andi Sammsan Nganro dan Margono mewakili MA.
Ketua siding, Maradaman Harahap, pada 13 Desember lalu menyatakan dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, PN tak datang dan hanya mengirimkan surat. “Dengan surat yang diberikan oleh pendamping hokum Pangeran Napitupulu yang menerangkan yang bersangkutan harus beristirahat selama tiga hari sejak tanggal 12 Desember,” ujarnya.
Berdasarkan kabar yang diterima MKH, disebutkan bahwa terlapor sedang sakit jantung. Namun, dalam surat keterangan sakit yang diajukan terlapor, disebutkan bahwa izin sakit yang diminta Pangeran hanya selama tiga hari.
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi saat itu menyebutkan adanya dugaan Pangeran terlibat kasus suap. “Terlapor PN saat itu bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah, terbukti melanggar KEPPH) karena telah membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di Pengadilan negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara,” katanya. (ik)
Discussion about this post