KALAMANTHANA, Palangka Raya – Berkurang lagi maling motor di Palangka Raya. Kali ini BY (23), pelaku pencurian, ditangkap pemilik kendaraan bersama warga sebelum diserahkan ke Polres Pahandut.
BY melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor itu di sebuah barak di Jalan Temanggung Tilung I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Tapi, tak lama dia menguasai motor tersebut secara ilegal. Sebab, SM (28), sang pemilik motor, belakangan mengenali motor yang dikendarai pelaku dan mengamankan bersama warga.
Kapolsek Pahandut, AKP Ani Maryani, Senin (26/12/2016) menjelaskan, BY dibawa ke Kantor Polsek Pahandut setelah sebelumnya diamankan pemilik motor bersama warga. Ketika diringkus, BY sedang berkendara di bilangan Jalan RTA Milono, dekat Bundaran Burung, yang tidak terlalu jauh dari tempat kejadian perkara.
“Korban mengenali sepeda motor miliknya yang dikendarai oleh pelaku. Setelah mengamankan bersama warga sekitar, korban segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Pahandut. Selanjutnya anggota saya meluncur ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka serta menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron dengan Nomor Polisi KH 6874 TA,” ungkap Ani kepada tribratanewskalteng.
Ani menambahkan, hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif guna proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut, dan tersangka dapat dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post