KALAMANTHANA, Palangka Raya – Jajaran Polsek Pahandut Polres Palangka Raya berhasil mengungkap komplotan maling motor yang kerap meresahkan warga Kota Cantik.
Hal ini terungkap saat pelaksanaan rilis yang dipimpin langsung Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Senin (26/12/2016) sore di Mapolsek Pahandut, Polres Palangka Raya.
Kepada awak media, AKBP Lili Warli menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim Resmob Polsek Pahandut terhadap pelaku curanmor berinisial BY (23) yang diringkus sebelumnya.
Selain BY, petugas juga berhasil menangkap tersangka lain yakni KM (46) di Desa Tumbang Talaken Kabupaten Gunung Mas yang ikut melakukan aksi curanmor serta seorang lagi berinisial AN (25) yang turut membantu tersangka melarikan diri, Minggu (25/12/2016) Pukul 14.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 17 kali dan 6 di antaranya telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Pahandut,” beber Lili.
Lebih lanjut AKBP Lili Warli menambahkan, dari penangkapan ketiga tersangka petugas berhasil menyita empat unit sepeda motor, 12 pasang plat nomor polisi, sepasang kunci T, satu buah kunci pas, satu buah obeng kembang serta beberapa tebeng sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan kedua pelaku.
“Tersangka berinisial BY dan KM dijerat dengan 363 ayat (2) KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka AN dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana tentang menyembunyikan pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,” pungkas Lili. (tnk/ik)
Discussion about this post