KALAMANTHANA, Muara Teweh – Terhitung 28 Desember mendatang, Pemerintah Kabupaten Barito Utara bakal memiliki pejabat baru. Tak tanggung-tanggung, 577 orang yang bakal dilantik. Mereka, mulai dari pejabat eselon II, III, dan IV.
Pelantikan, rencananya, dilakukan di arena terbuka Tiara Batara, Muara Teweh. Para pejabat yang akan dilantik sudah menjalani fit and proper test. Karena itu, diminta kepada sejumlah pejabat Barut agar tidak keluar daerah dalam menghadapi persiapan pelantikan.
“Pelantikan pejabat ini berkenaan dengan adanya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Barito Utara, Masdulhaq.
Menurutnya, mulai tahun 2017, Pemkab Barut sudah menggunakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah yang baru. Sudah pasti, akan ada pejabat yang tetap pada posisinya, bergeser, hingga yang mengalai promosi.
Pejabat yang akan mengikuti pelantikan dan pengukuhan adalah pejabat eselon II B sebanyak 24 orang, eselon III A ada 46 orang, eselon III B ada 84 orang, eselon IV A mencapai 369 orang dan IV B ada 54 pejabat.
“Instansi yang tidak ikut dilantik nanti yakni Badan Penanggulangan Bencan Daerah serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Barito Utara karena belum ada aturannya,” paparnya.
Sementara untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih menunggu surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri yang masih ber proses.
“Kalau sudah ada surat keputusan dari Mendagri, maka para pejabat itu akan dilantik pada gelombang kedua, termasuk yang tidak sempat dilantik pada gelombang pertama. Pelantikan tahap kedua akan dilaksanakan setelah pejabat yang cuti selesai,” tambahnya.
Untuk pejabat yang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barut seperti UPT pendidikan, UPT Kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas. serta Perhubungan, berdasarkan PP yang baru tersebut, maka kemungkinan untuk kepala UPT ini belum bisa ikut dilantik ataupun pengukuhan. Sebab aturannya masih diproses.
“Maka hasil pelantikan dan pengukuhan ini nantinya akan dilaporkan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Masdulhaq.
Penerapan peraturan pemerintah terkait perangkat daerah yang baru pemerintah Kabupaten Barito Utara dipimpin Sekretaris Daerah setempat Jainal Abidin telah melakukan konsultasi dan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada akhir Nopember 2016 lalu. (atr)
Discussion about this post