KALAMANTHANA, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda ibarat tim saber sabu-sabu. Mereka menyapu bersih pelaku narkoba, baik dengan barang bukti di bawah satu gram hingga puluhan gram. Kali ini, mereka meringkus pemain lumayan kakap, jaringan sindikat narkoba antarprovinsi.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Belny Warlansyah di Samarinda, Senin (26/12/2016), menyatakan pihaknya menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba sindikat antarprovinsi. Keduanya ditangkap di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Minggu (25/12).
Dari pengungkapan itu, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni MA (38) dan Mus (34). Keduanya ditangkap di Jalan Kenangan, Gang Cahaya 2, RT 07, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.
Pada penangkapan tersebut, dari tangan MA, polisi menyita satu bal sabu-sabu seberat 49,94 gram senilai Rp65 juta, satu unit telepon genggam, serta sebuah sepeda motor.
Sementara dari tangan Mus, disita dua paket sabu-sabu seberat 40,35 gram senilai Rp52 juta, sebuah sendok penakar dan satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Kompol Belny, sabu-sabu yang disita tersebut merupakan kiriman seseorang dari Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Kepada polisi, AM yang pertama kali ditangkap mengaku menerima lima ball sabu-sabu senilai ratusan juta dari Pare-pare pada pekan lalu.
“Satu ball sabu-sabu yang disita dari tangan AM merupakan sisa kiriman dari Pare-pare karena sebagian sudah dijual dan digunakan sendiri. Jadi, selain pengedar, AM juga menggunakan sabu-sabu itu,” ucap Belny Warlansyah.
Sabu-sabu kiriman dari Pare-pare itu juga diberikan kepada Mus untuk dijual.
Belny menambahkan polisi masih terus mengembangkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba sindikat antarprovinsi tersebut untuk mengungkap jaringannya. (ant/akm)
Discussion about this post