KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pasti, sangat banyak guru di Barito Utara yang mengabdi dengan tulus. Tapi, ulah oknum guru bermasalah ini menodai citra sang pendidik di sana. Ada yang melupakan tugas karena ketagihan judi online, ada pula menghilang membawa kabur istri orang.
Sumber KALAMANTHANA di Dinas Pendidikan Barut menyebutkan ada tiga orang guru yang bermasalah. Ada yang dipecat, ada yang diperiksa inspektorat, ada pula yang sedang menjalani proses pembinaan. Hanya, sumber yang layak dipercaya itu, tak menyebutkan secara rinci, yang manakah di antara tiga orang ini yang sedang dan akan dipecat Pemkab Barut.
Menurut sumber tersebut, salah seorang guru tersebut adalah TH. Dia mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Lahei Barat. TH, menurut sumber yang orang dalam Dinas Pendidikan ini, nyaris tak pernah masuk menjalankan tugasnya.
“Orangnya ditegur dan diperiksa inspektorat karena nggak pernah masuk. Dia lebih sibuk main judi online,” katanya.
Ada pula nama AB. Guru ini, menurutnya, sudah diberhentikan karena tak ada lagi di tempatnya mengajar. AB dia sebut sudah menghilang lama. Persoalannya bukan karena tak betah ditempatkan di lokasi terpencil, melainkan karena membawa kabur istri orang.
“Ada pula nama Y, guru SD di Kecamatan Teweh Timur. Dia juga bermasalah dan sedang dilakukan pembinaan,” katanya.
Hampir sepekan yang lalu, tepatnya pada Kamis (22/12), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Elpi Epanop, menyatakan pihaknya sedang melakukan penindakan terhadap guru-guru yang indisipliner. Dia menyebutkan ada seorang guru yang dalam proses pemecatan, satu lainnya diperiksa inspektorat. Keduanya karena sama-sama melalaikan tugasnya.
“Saat ini sedang menunggu proses surat keputusan Bupati Barito Utara, Nadalsyah terkait pemberhentian dengan tidak hormat tersebut,” kata Elpi di Muara Teweh, Kamis (22/12).
Menurut Elpi, seorang guru diberhentikan dengan tidak hormat. Hal terebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat yang dilakukan oleh pihaknya dan hasil pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat Barito Utara.
Guru itu diberhentikan karena diduga sering tidak masuk kerja. Tindakan tegas ini juga sesuai dengan aturan yang ada, yakni apabila selama 46 hari tidak masuk baik berturut-turut, maupun tidak berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka sanksinya diberhentikan.
“Setelah adanya SK Bupati Barito Utara itu nanti yang berhak mengumumkan adalah Badan Kepegawaian Daerah,” katanya.
Elpi mengatakan, ada dua tenaga guru yang laporannya sering tidak masuk mengajar ke sekolah. Satu orang diantaranya telah disepakati diberi sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Sedangkan satu orang lagi sedang dalam pengusulan untuk dilakukan riksus di Inspektorat. Apakah benar yang bersangkutan sering tidak masuk mengajar atau seperti apa,” katanya menyebutkan kedua orang guru itu bertugas di luar kota Muara Teweh atau di desa. (atr)
Discussion about this post