KALAMANTHANA, Penajam – Tingkat perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terhitung masih tinggi. Badan Kepegawaian Daerah pun mengungkap penyebab utamanya.
“Tingginya perceraian PNS itu dipicu pasangan suami-istri sering bertengkar atau tidak harmonis dalam rumah tangga,” sebut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Penajam Paser Utara, Dahlan.
Sepanjang tahun ini, dari Januari hingga Desember 2016, sebut Dahlan, perceraian di kalangan PNS tercatat 17 kasus. Menurutnya, angka tersebut tergolong masih tinggi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan selama lima tahun terakhir, sedikitnya 60 PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara yang bercerai. Uniknya, mayoritas dialami tenaga pendidik atau guru.
Menurut Dahlan, perceraian PNS tertinggi tercatat pada 2015, yakni sebanyak 20 kasus, sedangkan perceraian PNS pada 2014 sebanyak 10 kasus, 2013 sebanyak tiga kasus, dan 2012 sebanyak enam kasus.
“Data perceraian PNS itu didominasi pihak perempuan yang menggugat cerai, yakni sekitar 67 persen,” ungkapnya.
Dahlan menjelaskan banyak faktor yang memengaruhi para PNS mengajukan cerai. Faktor yang mendominasi adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Proses perceraian kalangan PNS tidak mudah. Selain diatur dalam undang-undang, juga tahapan pengajuan perceraian dimulai dari tingkat SKPD (satuan perangkat kerja daerah) dan selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui BKD untuk mendapat persetujuan.
Untuk mengantisipasi meningkatnya angka perceraian PNS, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan program sosialisasi dan pembinaan keluarga. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara telah berupaya melakukan sosialisasi dan menggalakkan pembinaan dalam rumah tangga untuk menekan angka perceraian PNS. (ant/akm)
Discussion about this post