KALAMANTHANA, Berau – CFB kini harus menahan dingin di ruang tahanan Mapolres Berau. Pasalnya, dia tak hanya membuat keributan di sebuah acara di Teluk Bayur. Tak hanya membuat ribut, yang lebih lagi, dia memukul seorang petugas kepolisian hingga memar.
Penangkapan terhadap CFB (24), seorang karyawan swasta itu, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Damus. Sepasukan polisi beranggotakan 10 orang menjemput CFB di rumahnya, di Jalan Pandan Sari, Siduung Muara, Kecamatan Segah, Senin (26/12).
Kapolres Berau, AKBP Handoko melalui Kapolsek Teluk Bayur, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, peristiwa itu bermula pada sebuah acara syukuran yang dihadiri pelaku bersama rekan-rekannya di Jalan Mojo RT 3, Kampung Labanan Makmur Kecamatan Teluk Bayur, Minggu (25/12). Namun, karena pelaku masih di bawah pengaruh minuman beralkohol, lantas membuat keributan di acara tersebut.
“Kebetulan di lokasi acara ada kepala kampung dan langsung menghubungi anggota di Pos Polisi Labanan,” ungkap Kapolres.
Kemudian Bripka Eko Cahyo bersama anggota Pos Pol dan Linmas datang ke tempat tersebut untuk menenangkan CFB. Tapi, ketika diminta tenang oleh Eko, pelaku langsung membantingnya.
Saat itu, Eko tak berdaya karena kaki kanannya terbentur benda keras dan pasrah terbaring mengerang kesakitan. Bukannya sadar atas perlakuannya, CFB kembali memukul Eko di bagian kepala sebanyak dua kali.
“Tepatnya telinga kiri dan wajah. Tak hanya memar, telinga anggota sempat mengeluarkan darah. Eko ketika itu dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan,” kata Kapolres.
Cukup bukti, keesokan harinya CFB ditangkap oleh 10 anggota Polisi di rumahnya. Pelaku kini diamankan di Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Sempat diinterogasi Kapolres Berau AKBP Handoko setibanya di Mapolres, CFB mengaku tak sadar telah melakukan pemukulan terhadap polisi karena pengaruh minuman beralkohol.
“Pelaku ini informasinya bisa silat. Waktu ditangkap saja sempat ada sedikit perlawanan,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal di atas 5 tahun. (tnk/ik)
Discussion about this post