KALAMANTHANA, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kian menunjukkan tajinya. Kali ini mereka berhasil mengungkap sekaligus menangkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg lebih senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Kabar pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kombes Eriadi bersama Kasat Narkoba Kompol Belny Warlansyah. Mereka sengaja menggelar jumpa pers pengungkapan kasus peredaran gelar sabu-sabu di Mapolresta Samarinda, Rabu (28/12/2016).
Pengungkapn kasus narkoba ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/XII/2016 Polresta SMRD. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan S Parman, tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Bandara, Kecamatan Sei Pinang, Samarinda Utara.
Sementara tersangka yang berhasil diamankan sebanyak dua orang, masing-masing adalah S (39 tahun) warga Tarakan Kalimantan Utara dan TCO (22) warga Samarinda Utara.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus besar sabu seberat 1.010 gram bruto atau 1 kilogram, 2 unit telepon genggam Samsung lipat, 1 bungkus teh China, dan 1 plastik hitam.
Diketahui, tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus teh China yang dilapisi plastik dan lakban kemudian dimasukkan ke dalam tas bercampur baju.
Tersangka mengaku membawa sabu dari Berau, dan mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk sekali pengiriman.
Kasus masih dikembangkan. Sabu seberat 1 kilogram tersebut ditaksir bernilai Rp1,5 miliar. (tnk/ik)
Discussion about this post