KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan DPRD Provinsi menyetujui dan menandatangani pembentukan daerah persiapan Kabupaten Kotawaringin Utara yang dimekarkan dari Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sugianto, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kalteng, Rabu (28/12/2016), menyatakan setelah persetujuan ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemekarannya semakin dipercepat.
“Koordinasi itu sangat penting karena pusat kan ada mengeluarkan kebijakan moratorium pemekaran daerah. Kita akan jelaskan bahwa pemerakan Kotawaringin Utara bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Disetujuinya pemekaran Kotawaringin Utara karena telah memenuhi persyaratan, khususnya segi wilayah yakni terdiri dari enam kecamatan yakni Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Santuei.
Orang nomor satu di provinsi berjulukan Bumi Tambun Bungai ini mengakui bahwa dari segi ekonomi, Kabupaten Kotawaringin Timur secara menyeluruh sudah sangat bagus, namun akan semakin bagus apabilah dimekarkan karena wilayahnya akan semakin terjangkau.
“Apakah nanti proses pemekarannya lama atau tidak, ya tergantung moratorium. Setidaknya, kita akan mencoba mendobrak agar pemekarannya bisa cepat. Dari provinsi dan kabupaten Kotim, kita akan terus berkoordinasi untuk tahapan-tahapan selanjutnya,” kata Sugianto. (ant/akm)
Discussion about this post