KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, rupanya memang sudah darurat pil setan zenith alias carnophen. Bayangkan, hari pertama 2017 saja sudah ditandai dengan penangkapan pengedar obat terlarang itu.
Di Kuala Pembuang, Selasa (3/1/2017), Kapolres Seruyan AKBP Syahbuddin Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono, menyebutkan pemberantasan narkoba dan zenith tetap jadi prioritas utama mereka tahun 2017 ini. Dan, mereka mengawalinya dengan penangkapan pengedar zenith.
Penangkapan ini, menurut Triyo, berawal dari informasi masyarakat. Warga menyampaikan bahwa di kediaman A, sang pelaku, marak dilakukan jual beli zenith.
Berbekal informasi itu, Satuan Reskrim Polres Seruyan dengan sigap melaksanakan penyelidikan. Buahnya, dari rumah A di Jalan Samudin, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, diamankan 300 butir zenith pada Senin (1/1) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono, S.H mengatakan narkoba dan zenith merupakan obat-obatan berbahaya yang sangat merusak kesehatan khususnya bagi generasi muda.
“Untuk diketahui, ini merupakan tangkapan pertama di tahun 2017. Mari kita bersama-sama untuk menjauhkan lingkungan kita dari obat berbahaya ini,” tegasnya.
Sesuai dengan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (tnk/ik)
Discussion about this post