KALAMANTHANA, Buntok – Entah setan apa yang bersemayam di kepala Arifin. Pria berusia 24 tahun itu bersama temannya, Arif, nekat mencuri kotak wakaf di Masjid Miftahul Jannah, Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas, Barito Selatan. Kini, Arifin harus mempertanggungjawabkan ulah tercelanya.
Pihak Polres Barito Selatan berhasil membekuk Arifin. “Pelaku yang mencuri lima kotak amal di masjid tersebut berhasil ditangkap pada Rabu (4/1) sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga, melalui Kapolsek Jenamas, Iptu Nasir, di Buntok, Rabu (4/1/2017).
Ia menjelaskan, tersangka melakukan pecurian kotak amal bersama temannya Arif. Arif sendiri saat ini sedang dalam pengejaran.
Ia mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian kotak amal yang di taruh di TK TPA di samping masjid menggunakan sepotong besi dengan cara mencungkil pintu TKA/TPA. “Kedua tersangka menggunakan sepotong besi untuk mencungkil pintu TKA/TPA untuk mengambil kotak amal masjid,” ungkap Kapolsek Jenamas.
Setelah pintu TKA/TPA tersebut berhasil dibuka, lanjut Kapolsek Jenamas, kedua pelaku langsung mengambil isi dari lima buah kotak amal yang berisi uang sekitar Rp5 juta.
Saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka Arifin dan barang bukti di Mapolsek Jenamas untuk pengembangan lebih lanjut dan pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Arif yang sudah diketahui posisinya.
“Tersangka yang telah diamankan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 ke 4 dan ke 5. KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Nasir. (ant/akm)
Discussion about this post