KALAMANTHANA, Palangka Raya – Bupati Katingan, AY dan selingkuhannya, FY (34), hanya bisa dibidik dengan pasal perzinahan. Ancaman hukumannya pun hanya sembilan bulan. Karena itu, kepada keduanya hanya akan dikenakan wajib lapor saja.
“Ancaman hukumanya sesuai yang dituntutkan, yakni pasal perzinahan, hanya sembilan bulan. Mereka tidak akan ditahan. Jika benar mereka berzinah, itu atas dasar suka sama suka. Keduanya sudah dewasa, bukan anak-anak lagi,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, AKBP Alfian.
AY dan FY diperiksa aparat Polda Kalteng di Palangka Raya. Keduanya dimintai keterangan seputar peristiwa penggerebekan yang dilakukan SL, anggota kepolisian yang suami FY.
Pengenaan pasal perzinahan, sebelumnya juga dinyatakan Kapolres Katingan, AKBP Tato Pamungkas Suyono. Menurutnya, Bupati AY dan FY yang merupakan pegawai negeri sipil pada RSUD Mas Amsyar Kasongan itu dikenakan pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.
“Kalau nanti dalam pemeriksaan mereka bukan pasangan suami istri resmi, bisa dijerat dengan pasal itu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan perselingkuhan itu bermula saat SH, sang suami, pulang dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ke kediamannya di Kasongan Kabupaten Katingan. Sesampainya di rumah dan ingin mencari kunci, namun tidak ditemukan karena dibawa istrinya FY yang sedang dinas malam di Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan.
SH pun pergi mencari FY ke Rumah Sakit, namun tidak ada ditempat. SH pun pergi mencari FY ke jalan Nangka dan setibanya di salah satu rumah terlihat tas milik istrinya.
“Pelapor mendobrak pintu depan rumah tersebut dan kemudian memeriksa ke kamar. Di kamar itulah ditemukan FY sedang tertidur dengan HA dalam keadaan tanpa busana. Atas kejadian itu, SL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Hilir,” ujar Kapolres Katingan.
Kabar tertangkap basahnya oknum bupati AYT sedang berselingkuh dengan wanita berinisial FY di Kasongan, membuat heboh warga Katingan. Tak sedikit yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
Kabar tersebut menjadi viral di sejumlah media sosial setelah sejumlah informasi awal bertebaran tentang perselingkuhan di sebuah rumah di Jalan Nangka pada Kamis (5/1/2017) dinihari itu. Adalah suami FY sendiri, yakni SH yang kebetulan juga seorang anggota Polri yang tanpa sengaja menemukan istrinya sedang berduaan dengan AY.
“Berita ini benar kh,” tulis pemilik akun Hendy Panggo Saputra di laman facebook Kabar Katingan. Di laman yang sama, facebookers lainnya, Yemima Ardana menulis rasa penasaran yang sama: “Bujurkahhh,” katanya berkomentar.
Di bagian lain, ada pula netizen yang menyatakan rasa prihatinnya atas kejadian tersebut. “Tutur berduka,” tulis pemilik akun Ghiphan Ghina. (ant/akm)
Discussion about this post