KALAMANTHANA, Sampit – Belasan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat pada 2016 karena berbagai kasus pelanggaran aturan.
“Saya lupa jumlah pastinya. Yang jelas, lebih dari 10, tapi tidak sampai 20 orang. Pemberhentian merupakan jalan terakhir karena dianggap upaya pembinaan sudah cukup dilakukan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Kamis (6/1/2017).
ASN yang dipecat tersebut tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja sebanyak lima orang, Dinas Perhubungan dan instansi lain. Kasusnya beragam, di antaranya terlibat narkoba, pelanggaran disiplin, masalah rumah tangga dan kasus lainnya.
Untuk ASN yang terlibat narkoba, pemecatan dilakukan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Hal itu sesuai aturan dan untuk menghindari adanya gugatan setelah putusan pemberhentian dikeluarkan.
Pemberian sanksi terhadap ASN pelanggar aturan dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam aturan. Sanksi yang diberikan tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan dan putusan diambil melalui pertimbangan yang panjang oleh tim.
“Seperti oknum pegawai kelurahan yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) Satgas Saber Pungli karena melakukan pungutan liar beberapa waktu lalu, itu sanksinya direkomendasikan adalah nonjob (tidak diberi jabatan). Ini karena sifatnya masih pembinaan. Tapi kalau kembali mengulangi, pasti ditindak tegas,” kata Alang.
Alang mengimbau seluruh ASN untuk menjalankan tugas dengan baik dan menaati aturan. Sangat disayangkan jika karier dan masa depan sampai hancur akibat tindakan-tindakan yang seharusnya bisa dihindari karena rambu-rambu disiplin ASN sudah sangat jelas. (ant/akm)
Discussion about this post