KALAMANTHANA, Palangka Raya – Bupati Katingan AY dan wanita berinisiall FY resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah. Keduanya dijerat dengan pasal perzinahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Gusde Wardana, AY dan FY ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan sehingga tidak ditahan karena ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Ditetapkannya AY maupun FY sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan.
“AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Kita tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kita tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya sembilan bulan,” ujar Gusde di Palangka Raya, Jumat (6/1/2017).
Sementara mengenai hasil tes urine yang dilakukan Polda Kalteng bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kamis (5/1), AY dan FY sama-sama negatif atau tidak terbukti menggunakan narkotika jenis apapun.
Gusde mengatakan AY dan FY sama-sama mengakui telah melaksanakan nikah siri di Bogor Provinsi Jawa Barat, namun sampai saat ini penyidik belum mendapatkan dan masih berupaya mengumpulkan bukti-buktinya.
“Polda Kalteng belum ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait AY yang menjadi Bupati Katingan. Bukan ranahnya itu. Tapi, kalau Kemendagri memerlukan data terkait kasus ini, ya kita akan berikan data,” kata Gusde.
Berdasarkan pantauan, AY telah selesai diperiksa dan meninggalkan Mapolda Kalteng, Jumat (5/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan FY sampai saat ini masih diperiksa penyidik di gedung Ditkrimum Polda Kalteng. (dan/llu)
Discussion about this post