KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengeluarkan pernyataan bijak soal kasus yang menimpa Bupati Katingan, AY dan PNS RSUD Kasongan, FY. “Tolong jaga juga perasaan keluarga mereka,” katanya.
Pernyataan Gubernur Sugianto muncul saat ditanya wartawan terkait kasus yang sedang ramai diperbincangkan di Kalteng itu. Sugianto berharap pemberitaan tentang perselingkuhan ini tidak dibesar-besarkan.
Menurutnya, bagaimanapun juga, jika kasus perselingkuhan ini terlalu dibesar-besarkan, tentunya sangat berdampak pada keluarga AY maupun FY. Dampak seperti ini yang memunculkan keprihatinan pada diri Sugianto.
“Ini kan aib. Janganlah terlalu dibesar-besarkan. Sata kasihan dan perlu dijaga juga perasaan keluarga AY dan FY,” tambahnya.
Pernyataan Gubernur Sugianto ini masuk akal. Pasalnya, dalam persebaran informasi terkait berita perselingkuhan ini, potensi dampak terhadap keluarga demikian tinggi. Tak sedikit media, baik media mainstream, new media, hingga media sosial, terang-terangan menyebut nama-nama pelaku dan bahkan memajang foto-fotonya sekaligus.
Meski merasa berempati terhadap keluarga AY dan FY, Sugianto mengaku takkan segan-segan menjatuhkan sanksi. “Kalau mengenai sanksi kepada AY karena sebagai kepala daerah, tentu akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kendari begitu, orang nomor satu di provinsi berjulukan Bumi Tambun Bungai itu meminta semua pihak, khususnya kepala daerah dan pejabat pemerintahan, agar menghindari perselingkuhan. Menurutnya, selain menjadi aib bagi keluarga, perselingkuhan juga potensial menghancurkan karier.
Sebelumnya ditempat terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Gusde Wardana menyebut Bupati Katingan AY dan perempuan berinisial FY ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan namun tidak ditahan karena ancaman hukuman sembilan tahun penjarah.
Ditetapkannya AY maupun FY pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan.
“AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Kita tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kita tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya sembilan bulan,” kata Gusde. (dan/llu)
Discussion about this post