KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dampak dilikuidasinya beberapa dinas instansi, badan dan kantor dan mutasi, salah satunya memindahkan Direktur RSUD Kapuas dr. H Bawa Budi Rahardja Ke Dinas Ketahan Pangan serta mengosongkan jabatan direktur tersebut membuat beberapa bagian pelaksana operasional di RSUD resah.
Pasalnya, apabila jabatan itu dibiarkan kosong serta tak dilakukannya penunjukan setidaknya pelaksana tugas (Plt), pasien yang dirawat di RSUD tersebut terpaksa harus berpuasa alias kelaparan. Kalaupun mau makan mereka terpaksa harus membawa makanan sedniri.
Tak itu saja, hal ini juga akan berimbas kepada kebutuhan biaya operasional yang harus dikeluarkan manajemen RSUD guna memenuhi keperluan beberapa instalasi seperti pembelian obat-obat (HD), gizi, ruang cuci darah, oksigen serta unit transfusi darah (UTD) pada instalasi tersebut yang setiap harinya dalam memberikan pelayanan sangat memerlukan biaya operasional.
Kepala Bagian Ruang Instalasi RSUD Kapuas, Wiwik Suharti, Sabtu (7/1), mengatakan dengan kosongnya jabatan direktur tentu saja akan berimbas kepada pemenuhan keperluan unit instalasinya dalam pembelian bahan-bahan makanan yang akan disiapkan kepada pasien. Karena pembelian bahan-bahan tersebut pihaknya selalu meminta kepada pihak manajemen yang ada di atas.
“Kalau tidak ada dana, apa yang mau kami beli. Kalau hanya untuk sehari atau dua hari mungkin kami bisa saja menanggulanginya, baik itu dengan cara berutang kepada para pedagang maupun cara lainya. Tapi kalau sampai berhari-hari mana ada pedagang yang mau. Untuk itu kami sangat berharap setidaknya ini dapat menjadi pemikiran bersama agar posisi direktur RSUD jangan terlalu lama dibiarkan kosong,” katanya.
Terpisah, menurut salah seorang staf keuangan RSUD M. Juraini, selama untuk keperluan operasional beberapa instalasi yang dianggapnya vital seperti instalasi gizi dan apotik memang tak bisa diabaikan dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Sebab mereka melakukanya rutinitas sehingga harus selalu tersedia dananya. Namun untuk saat ini mereka tak bias berbuat banyak karena untuk pencairan dana yang ada itu setidaknya harus dipertanggungjawabkan oleh direktur.
“Dana keperluan kita ada dan itu mengendap di bank yaitu dana BLUD. Namun untuk mengeluarkan atau mengambilnya itu harus berdasarkan cek yang harus ditandatangani direktur. Selain beliau itu tak bisa mengambil. Untuk sementara kami masih melakukan koordinasi dengan beberapa pejabat terkait agar hal ini jangan sampai terjadi berlarut-larut sebab kalau dibiarkan terlalu lama tentu saja akan mempengaruhi pelayanan kita terhadap warga yang meminta pelayanan kesehatan ke RSUD Kapuas,” katanya.
Perihal kewenangan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian sebagaimana Pasal 14 ayat (1,2,4,7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut, Kepala BKN menegaskan, apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang tujuh hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai pelaksana tugas. (nad)
Discussion about this post