KALAMANTHANA, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Bupati Katingan, Ahmad Yatenglie. Juga soal kemungkinan memberhentikan sang bupati. Apa katanya?
Tjahjo Kumolo mengatakan DPRD Kabupaten Katingan punya hak untuk memakzulkan bupati setempat yang telah dinyatakan sebagai tersangka perzinaan. “Silahkan, itu hak DPRD (memakzulkan bupati). Seorang kepala daerah, di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakatnya, ini kan repot,” ujarnya di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/1/2-17).
Menurut Tjahjo, pemerintah pusat tidak dapat memutuskan secara sepihak pemberhentian kepala daerah, karena ada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Namun, lanjutnya, permintaan pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan DPRD dengan mengirimkan permohonan ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang didapatkan polisi, Bupati Katingan Ahmad Yatenglie dan perempuan berinisial FY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.
Walaupun tidak menahan Ahmad Yantenglie, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan mengenakannya hukuman wajib lapor.
Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Katingan Marcelius mengatakan Bupati Katingan AY mengundurkan diri apabila terbukti bersalah dalam kasus perselingkuhannya FY.
Dia mengatakan daripada nantinya dilakukan proses pemakzulan atau diberhentikan, maka lebih baik dia mengajukan pengunduran diri. Sebab hal itu kesepakatan bersama dari Partai Gerindra baik yang ada di Kabupaten Katingan maupun di kota lainnya se-Indonesia.
“Kami meminta untuk yang bersangkutan selaku bupati supaya mengajukan pengunduran diri, hal tersebut berdasarkan tuntutan dari masyarakat khususnya kabupaten katingan,” kata Marcelius yang juga Ketua DPC Partai Gerindra. (ant/akm)
Discussion about this post