KALAMANTHANA, Jakarta – Masih ingat kasus yang melanda Bupati Garut, Aceng Fikri? Dengan itulah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membandingkan Bupati Katingan, Ahmad Yatenglie yang sedang dilanda masalah kasus dugaan perzinaan.
Tjahjo menerangkan pemakzulan kepala daerah oleh DPRD akibat pelanggaran etik juga pernah terjadi pada 2012, yakni kasus mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang melangsungkan kawin siri singkat selama empat hari hingga mendapatkan banyak hujatan massa.
Aceng Fikri diberhentikan dari jabatannya setelah DPRD mengajukan permintaan pencopotan jabatan kepada Mahkamah Agung pada 2012. “Terkait kasus Katingan ini, kami menunggu bagaimana DPRD,” ujar Tjahjo.
Aceng Fikri memang dilengserkan lewat rekomendasi DPRD Garut. Tapi, warga Garut faktanya tak sedikit yang masih mendukungnya. Buktinya, pada Pemilu Legislatif lalu, Aceng Fikri tetap terpilih sebagai anggota DPD dari Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang didapatkan polisi, Bupati Katingan Ahmad Yatenglie dan perempuan berinisial FY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Walaupun tidak menahan Ahmad Yatenglie, Kepolisian Kalimantan Tengah tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan mengenakannya hukuman wajib lapor.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Katingan Marcelius mengatakan Bupati Katingan AY mengundurkan diri apabila terbukti bersalah dalam kasus perselingkuhannya FY.
Dia mengatakan daripada nantinya dilakukan proses pemakzulan atau diberhentikan, maka lebih baik dia mengajukan pengunduran diri. Sebab hal itu kesepakatan bersama dari Partai Gerindra baik yang ada di Kabupaten Katingan maupun di kota lainnya se-Indonesia.
“Kami meminta untuk yang bersangkutan selaku bupati supaya mengajukan pengunduran diri, hal tersebut berdasarkan tuntutan dari masyarakat khususnya kabupaten katingan,” kata Marcelius yang juga Ketua DPC Partai Gerindra. (ant/akm)
Discussion about this post