KALAMANTHANA, Tanjung Selor – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie secara resmi mengukuhkan dan melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Irianto Lambrie di Tanjung Selor, Kamis mengatakan bahwa dari 600 lebih jabatan yang tersedia pada SKPD lama maupun OPD baru Pemprov Kaltara, 597 PNS telah dikukuhkan dan dilantik.
“Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” katanya.
Jadi, sambung Irianto, di dalam ketentuan UUD yang baru khususnya UUD No 5 Tahun 2014 tentang ASN, tidak ada lagi PNS yang tidak punya jabatan.
Selain mengisi kekosongan kursi ataupun menempati jabatan baru, ia berharap pejabat tak kecewa jika kedudukannya bergeser.
“Jadi ada pelaksana, tidak ada lagi fungsional. Itu ada surat edaran terbaru dari Menpan,” imbuhnya.
Selain itu, dari dari 45 OPD yang telah diatur dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kaltara, telah terisi nama pejabat untuk 34 OPD.
Juga, dalam reshuffle hari ini, Irianto memberikan tenggat waktu satu minggu terhitung mulai hari ini untuk melakukan serah terima jabatan maupun aset kepada pejabat yang berpindah posisi.
“Termasuk juga kendaraan operasional. Itu disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Untuk itu, Irianto mengajak para pejabat yang dilantik untuk menghayati kembali sumpah yang telah diucapkan.
“Saya berharap agar tetap amanah, sebab sumpah yang telah diucapkan merupakan suatu komitmen kesediaan kita dalam memberikan pengabdian terbaik,” pungkasnya. (ant/akm)
Discussion about this post