KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Karena dianggap tak disiplin, tak loyal saat menjalankan tugas, dan tersangkut masalah yang berimbas dengan dikenakanya tindak pidana pada medio tahun 2016 yang lewat, sebanyak 30 orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kapuas terkena sanksi disiplin.
Saksinya beragam. Mulai dari diturunkanya pangkat dan golonganya setingkat dari yang ada hingga diberhentikan dengan tidak hormat. Bagian yang terakhir ini dijatuhkan terhadap mereka yang tersangkut pidana seperti korupsi.
Seorang anggota tim pemeriksa (adhoc), Seth, dari kesemua PNS yang mendapatkan hukuman tersebut, hanya satu orang yang mengajukan keberatan karena diberhentikan dengan hormat dan mengajukan tahapan keberatan. Sementara untuk kasus hukuman disiplin yang dikenakan kepada 30 orang ASN tersebut rata-rata mendapatkan sanksi pengurangan gaji dan penurunan pangkat satu tungkat selama tiga tahun yang kategorinya adalah hukuman berat dan itu kesemuanya menerima.
Diterangkannya juga tim adhoc terdiri dari satu orang dari dinas di mana ASN yang akan mendapatkan sanksi, satu orang dari BKD dan satu orang dari Inspektorat. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, itu berdasarkan laporan atasan langsung yang mana telah melakukan pemriksaan lebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS itu melakukan pelanggaran disiplin serta untuk mengetahui dampak atau akibat dari pelanggaran disiplin tersebut.
Selanjutnya pemeriksaan terhadap PNS yang melanggar disiplin harus dilakukan dengan teliti dan obyektif, sehingga Pejabat Yang Berwenang Menghukum (PYBM) dapat mempertimbangkan dengan seksama tentang jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa paling lambat dilakukan selama 7 hari kerja sebelum dilakukan pemeriksaan.
Apabila tidak hadir pada pemanggilan pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal seharusnya diperiksa pada pemanggilan pertama penentuan tanggal pemeriksaan dalam surat panggilan pertama dan/atau kedua, harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilansampai dengan tahapan prosesnya selesai.
“Yang pasti kami tim pemeriksa sudah melakukan pemeriksaan dan tugas kami sebagaimana prosedur dan terkait dengan sanksi yang dikenakan itu sudah berdasar hasil pemeriksaan dan vonis yang ingkrah baik dari kepolisian bagi yang terangkut pidana maupun putusan pengadilan serta berdasarkan klaporan yang disampaikan oleh dinas instansi dimana mereka bekerja,” katanya.(nad)
Discussion about this post