KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Am (44), kepala sekolah salah satu SD Negeri di Anjir Serapat Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tak hanya harus berurusan dengan polisi. Dia juga terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Am, warga Desa Anjir Serapat Timur KM 14 RT 01, Kecamatan Kapuas Timur, pada Kamis (12/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Dia kedapatan menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak lima paket dengan berat 1,97 gram.
Pihak Dinas Pendidikan Kapuas menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat hukum. Tapi, kalau melihat besaran barang bukti yang dia miliki serta beratnya hukuman yang bakal dijatuhkan kepadanya, bukan tak mungkin sanksi pemecatan sebagai ASN dijatuhkan pula terhadapnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Kapuas, Rianova saat dikonfirmasi mengatakan sebagaimana pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang sangat jelas menegaskan kepada seluruh ASN di Kalteng agar jangan sampai terlibat dengan narkoba berikut sanksi yang akan diberikan, hal ini bukan tidak mungkin akan dialami oleh sang kepala sekolah. Apalagi kalau sampai terbukti jelas-jelas sebagai pengedar.
“Jangankan yang sudah menjadi ASN atau pegawai, yang masih berstatus honor atau kontrak saja sudah ada yang dipecat oleh beliau,” tutur Sekda di Kuala Kapuas, Senin (16/1/2017).
Untuk itu dirinya mengharapkan sekaligus mengingatkan kepada seluruh tenaga pendidik di jajaran Diknas Kapuas, apa yang telah dilakukan kepala sekolah SDNB di Anjir Serapat Barat itu hendaknya menjadi suatu pelajaran dan peringatan sehingga tak akan terjadi atau dilakukan oleh yang lainya. Sebab selain hukuman yang akan diterimanya apabila melibatkan diri dengan narkoba sudah sangat jelas, terlebih sanksi tegas yang akan diterima secara kedinasan akan turut menanti.
Diakuinya, memang apa yang telah dilakukan pelaku sangatlah mencoreng Diknas Kapuas. Seharusnya, sang kepala sekolah dapat memberikan contoh yang baik kepada peserta didik dan masayarakat umumnya. Akan tetapi Am malah berbuat sesuatu yang tidak terpuji dan ini tentu saja sangat memalukan jajaran Diknas.
Seperti diketahui pelaku ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas akibat nyanyian SU (43) yang diduga salah seorang pelangganya yang sebelumnya telah diamankan setelah kedapatan memakai sabu-sabu di kediamanya. Dari hasil pengembangan atau nyanyian SU tersebutlah sang kepala sekolah diamankan. (nad)
Discussion about this post