KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pencurian kendaraan bermotor masih jadi kejahatan yang marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam dua minggu terakhir ini saja, Polres Barut berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti tujuh unit sepeda motor.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Benito Herleandra, Kapolres Barut AKBP Roy Sihombing menyebutkan kedelapan tersangka itu terdiri dari tiga kelompok. Tidak hanya pelaku pencurian, sebagian di antara tersangka itu berperan sebagai penadah.
“Yang pertama,” sebut Benito, “adalah kelompok Sahrul alias Arul. Yang bersangkutan adalah DPO kita dalam kasus yang sama dan sedang masuk dalam proses persidangan.”
Arul kini tak hanya menghadapi ancaman kasus pertama, melainkan juga akan dipersangkakan lagi pada kasus kedua dengan pasal 363 junto 362. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Menurut Benito, dari kelompok ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Jupiter MX. “Tersangka ini juga tersangkut dengan tindak pidana sebelumnya sebagai alat bantu untuk melakukan tindak kejahatan,” papar Benito.
Yang bersangkutan ditangkap petugas di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan. “Saat kami tangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan. Terpaksa petugas melakukan tindakan terukur dengan melakukan penembakan di kaki sebelah kiri tersangka,” ujarnya.
Kelompok yang kedua atas nama Fatoni Suhartono alias Bro dengan yang ikut turut serta melakukan tindakan kejahatan yaitu Sugi Priono. Hasil kejahatan tersebut dijual ke penadah, Akhmad alias Amat dan Sudirmansyah alias Antis yang berdomisili di daerah Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.
Di katakan Benito, Bro ini melakukan tindak kejahatannya di Tiara Batara Muara Teweh dengan barang bukti sepeda motor merek Vio dengan pertolongan tersangka Sugi. Setelah mereka berdua berhasil mencuri sepeda motor, langsung di bawa ke Puruk Cahu.
“Setelah kita kembangkan, mereka juga melakukan pencurian kendaraan roda dua dengan barang bukti merk Suzuki Nex yang juga barang hasil curian dan dijual ke Puruk Cahu,” tambahnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 junto 362 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kemudian kelompok yang ketiga AS yang masih di bawah umur dan AP. Keduanya secara bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Soul GT berwarna putih. “Setelah kita kembangkan didapat lagi tersangka HP dengan barang bukti sepeda motor merk Scoopy,” tutup Benito. (atr)
Discussion about this post